BANDUNG, Globalindo.Net – Pada tanggal 30 Oktober 2025, Tim Penindakan Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 772.800 batang rokok ilegal di wilayah Cileunyi, Bandung, Rabu (5/11/2025).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan mengatakan, Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, ujarnya.
Dari hasil penindakan itu, lima orang termasuk sopir dan kernet turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai Bandung.
Selain itu juga, Petugas terus menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum ini.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, beber Yudi.
Rokok yang diamankan terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai yang sah, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp.593 juta dari sektor penerimaan cukai.
Operasi penindakan ini melibatkan penggerebekan tiga kendaraan yang mengangkut barang bukti tersebut, yang dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di Jawa Barat. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi total mencapai Rp. 1,175 miliar.
Tindakan ini menunjukkan komitmen serius dari Bea Cukai Bandung dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan mencegah kerugian negara yang besar akibat praktik ilegal ini. Operasi serupa diharapkan terus dilakukan untuk memerangi peredaran rokok tanpa izin yang merugikan pemerintah dan industri resmi.
(RF).












