Beranda

Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Pelaku Pembajakan Hak Siar

186
×

Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Pelaku Pembajakan Hak Siar

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Ternyata adanya hak siar berbayar secara ilegal sudah merebak dan sangat merugikan Pemegang Hak Siar ,Pembajakan dilakukan dengan cara menghubungkan beberapa set top box (STB) parabola berbayar dan menyebarkan siaran secara ilegal ke rumah pelanggan dengan menarik kabel dari sumber siaran,pelaku kini sudah di amankan berdasarkan informasi kecurigaan dari PT Mediatama Televisi.

“Tersangka melakukan penyiaran dari chanel Nex Parabola berupa beberapa Chanel (Chanel Champions TV1 HD, Chanel Champion TV2 HD, Chanel Champion TV3 HD, Chanel Champion TV5 HD, Chanel Cita Drama dan Chanel BBC) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) dan disambungkan ke beberapa perangkat pendukung,” kata Kasubdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

“Kemudian didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan,” ucap Rafles.

Modus ini tidak di ketahui oleh pelanggan ,karena modus seperti ini tergolong baru,dan tentunya sangat merugikan bagi pemegang hak siar secara resmi,karena sudah di komersialkan atau diperjualbelikan ke masyarakat,
“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Rafles.

Rafles menuturkan, tersangka S menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp 350 ribu dan biaya berlangganan Rp 30 ribu per pelanggan.

Dari hasil tindak pidana tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 14,3 juta per bulan dengan total keuntungan Rp 85 juta selama enam bulan beroperasi.

“Tersangka KF menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp 350 ribu dan biaya berlangganan Rp 30 ribu per pelanggan. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulannya dan total keuntungan Rp 60 juta selama 6 bulan beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit 5 Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya AKP Irrine Kania Devi mengatakan bahwa S dan KF bertindak sebagai direktur dari dua perusahaan, yaitu PT SM dan PT BM.

“Pada sekitar 5 April 2024 pihak PT Mediatama Televisi atau biasa disebut Nex Parabola mendapatkan informasi perihal adanya dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SM dan PT B sebagai Local Cable Operator atau Lembaga Penyiaran Berlangganan (LCO/LPB) dengan cara menggabungkan beberapa STB yang berisi channel dari PT Mediatama Televisi atau biasa disebut Nex Parabola,” kata Irrine.

Ternyata siaran ilegal ini juga menyasar ke Jawa Timur khususnya daerah Sumenep Madura,
“Dan disambungkan dengan beberapa perangkat pendukung untuk didistribusikan kepada masyarakat umum di wilayah Sumenep, Madura). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan yang bukan haknya tanpa izin maupun sepengetahuan dari pihak PT Mediatama Televisi atau biasa disebut Nex Parabola selaku pemegang hak siar, yang selanjutnya karena kejadian tersebut pihak dari PT Mediatama Televisi membuat laporan polisi,” tutur Irrine.(H.R&Red)