Sumenep~ Globalindo.Net//– Pelapor kasus dugaan korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep mengharapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur yang baru untuk mengusut tuntas kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Pelapor meyakini bahwa Kajati Jatim yang baru, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dan tidak akan segan menindak oknum internal kejaksaan jika terbukti menghambat proses hukum secara tidak sah.
Menurut pelapor yang enggan disebutkan namanya dan hanya menyebut inisial ID, kejaksaan adalah simbol keadilan yang dititipkan Tuhan untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional, tanpa pandang bulu.
“Harapan kami, Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru bisa membongkar tuntas kasus ini, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan korupsi sistematis ini,” ujar ID kepada wartawan.
ID menilai bahwa penanganan perkara oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim sebelumnya terkesan tertutup dan kurang serius, sehingga membuat publik ragu atas komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi daerah.

Pelapor juga mendesak agar tak ada ruang bagi siapapun yang berupaya memperlambat pengusutan kasus, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum internal penegak hukum yang bermain di balik layar.
“Jika memang ada aparat yang bermain, itu harus dibuka terang-terangan. Jangan sampai keadilan dikaburkan oleh kepentingan segelintir orang,” tegas ID.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi dana kapitasi menyangkut hak tenaga kesehatan yang seharusnya mendapat insentif penuh, namun justru dipotong secara sepihak oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Menurut ID, pengusutan yang tuntas tidak hanya akan membawa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran di sektor kesehatan daerah.
Pelapor menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Kejati Jatim menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan tidak takut menghadapi tekanan dalam menuntaskan kasus yang disebutnya sebagai “dugaan mega korupsi” tersebut.”
Pewarta:HR
Editor: Purwati












