SUMENEP, Globalindo.net — Langkah pembersihan besar-besaran di lembaga baru bentukan pemerintah bergerak cepat menuju ranah hukum. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026).
Tindakan agresif Korps Adhyaksa ini dilakukan hanya berselang waktu singkat setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang menjalankan tugas harian, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya tindakan hukum pidana khusus yang dilakukan di kantor lembaga pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” tulis Jeffry melalui pesan singkatnya kepada awak media, Rabu siang.
Digerebek Sejak Dini Hari, Lokasi Dikunci Rapat ,Aroma darurat penegakan hukum terasa sangat kental di lokasi kejadian. Berdasarkan kesaksian salah satu petugas keamanan gedung BGN, tim penyidik dari Kejaksaan Agung ternyata sudah mengamankan tempat kejadian perkara sejak tengah malam. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya upaya penghilangan, pemusnahan, atau pemalsuan barang bukti sebelum proses hukum berjalan.
“Tim dari Kejaksaan Agung telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Gedung dikunci dan dijaga ketat, tidak ada yang boleh masuk atau keluar sembarangan,” ungkap petugas keamanan tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung maraton dan berlangsung hingga siang hari ini diduga kuat menyasar sejumlah dokumen krusial, aliran data elektronik, serta berkas-berkas legalitas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional. Penyidik berupaya menelusuri jejak transaksi yang diduga bermasalah di balik program andalan pemerintah tersebut.
Dugaan Jual Beli Satuan Pelayanan Jadi Pemicu Utama ,Aksi penyisiran hukum ini menjadi muara dari serangkaian isu miring yang menerpa program Makan Bergizi Gratis belakangan ini. Lembaga yang seharusnya mengurusi hajat hidup dan nutrisi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia itu justru diterpa badai isu komersialisasi jabatan, pungutan liar, serta jual beli proyek.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, sebelumnya tidak menampik adanya evaluasi radikal yang sedang dilakukan di tubuh BGN. Ia secara tegas menyatakan bahwa dugaan praktik jual beli hak kelola Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG)—yang merupakan garda depan penyaluran makan gratis hingga ke daerah—sedang dibongkar tuntas melalui audit internal yang ketat.
Saat dikonfirmasi awak media di Istana Kepresidenan terkait apakah skandal jual beli SPPG inilah yang menjadi alasan utama dicopotnya Dadan Hindayana dari kursi kepemimpinan, Prasetyo Hadi memberikan jawaban diplomatis namun tegas.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus-menerus yang kita lakukan,” tegas Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Masuknya instrumen hukum Kejaksaan Agung hingga ke ruang-ruang kerja internal Badan Gizi Nasional mengirimkan pesan eksplisit dan keras ke seluruh lapisan birokrasi: pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik main mata, korupsi, atau penyelewengan pada program strategis nasional yang anggarannya triliunan rupiah itu.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Pidsus Kejagung masih berada di dalam area kantor BGN untuk menginventarisir seluruh barang bukti yang disita. Pihak Kejaksaan hingga kini belum memberikan rincian resmi mengenai status hukum para pihak yang diduga terlibat maupun estimasi kerugian negara atau besaran nilai transaksi haram yang tengah dibidik dalam kasus ini.
red












