BeritaJawa BaratPeristiwa

Warga Laporkan Oknum TNI ke Denpom Cirebon: Ketua Reclassering Indonesia Komisariat Daerah Indramayu Ungkap Dugaan Intimidasi Terhadap Anggota Reclassering di Balongan

435
×

Warga Laporkan Oknum TNI ke Denpom Cirebon: Ketua Reclassering Indonesia Komisariat Daerah Indramayu Ungkap Dugaan Intimidasi Terhadap Anggota Reclassering di Balongan

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

INDRAMAYU, JABAR

Globalindo.Net// Sebagai langkah pembelaan hak sipil dan integritas institusional, Ketua Reclassering Indonesia Komisariat Daerah Indramayu telah melayangkan laporan resmi ke Denpom Detasemen Polisi Militer Cirebon. Laporan ini mengungkap dugaan tindakan intimidasi oleh seorang oknum anggota TNI terhadap anggota Reclassering yang merupakan warga setempat Balongan. Insiden ini terjadi dalam konteks kritik konstruktif terhadap pelaksanaan proyek bufferzone pada pelebaran Jalan Sukareja-Sukaurip, yang sebelumnya telah memicu kontroversi publik.

Kronologi Dugaan Intimidasi
Kritik terhadap proyek bufferzone mulai mencuat seiring dengan laporan adanya dugaan penyimpangan teknis dan maladministrasi dalam pelaksanaannya. Di tengah dinamika tersebut, muncul dugaan bahwa salah satu manajer dari PT. PertaMC memberikan perintah kepada oknum TNI untuk mengambil tindakan represif terhadap warga yang mengemukakan kritik. Ketua Reclassering Indonesia Komisariat Daerah Indramayu, yang juga turut memimpin pendampingan hukum bagi warga Balongan, menyatakan bahwa tindakan intimidasi tersebut telah menimpa anggota Reclassering yang aktif mengawal proses pengawasan dan advokasi hukum terhadap proyek tersebut.

Pelaporan ke Denpom Detasemen Polisi Militer Cirebon dilandasi oleh sejumlah ketentuan hukum yang melindungi hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa takut akan intimidasi atau represif diantaranya:

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin setiap warga negara kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik tanpa adanya intimidasi yang bersifat represif.
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Mengamanatkan tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, sehingga setiap proses pembangunan harus dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan.

Kedua dasar hukum tersebut menekankan bahwa setiap tindakan represif, khususnya oleh aparat negara, harus mendapatkan pertanggungjawaban yang tegas guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan administrasi negara.

Laporan yang disampaikan kepada Denpom Detasemen Polisi Militer Cirebon diharapkan dapat memicu investigasi menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi yang terjadi. Penyelidikan yang objektif dan transparan merupakan prasyarat penting untuk memastikan bahwa hak warga dalam menyampaikan kritik konstruktif tetap terjaga. Selain itu, tindakan tegas terhadap oknum TNI yang terlibat diharapkan mampu mempertegas prinsip netralitas aparat dalam menjaga stabilitas demokrasi dan supremasi hukum.

Insiden di Balongan ini menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa setiap bentuk penyimpangan dan intimidasi dalam pelaksanaan proyek publik tidak dapat ditolerir. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, diharapkan integritas tata kelola negara dapat terus terjaga demi kepentingan masyarakat luas.

 

Red