BekasiBerita

Demokrasi Ternodai di Pemilihan BPD Labansari, Kepala Desa Diduga Ikut Campur Wewenang Panitia Penyelenggara.

109
×

Demokrasi Ternodai di Pemilihan BPD Labansari, Kepala Desa Diduga Ikut Campur Wewenang Panitia Penyelenggara.

Sebarkan artikel ini

KAB.BEKASI, Globalindo.Net – Proses pemilihan anggota BPD Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, terus menuai kontroversi. Sorotan tertuju pada daftar utusan nama tokoh masyarakat yang diduga tidak transparan. Hingga tuduhan kuat tertuju kepada Kepala Desa, yang diduga mengambil alih wewenang panitia penyelenggara. Sabtu, 02/05/2026.

Berdasarkan informasi dan data tokoh yang diperoleh, pendataan nama-nama tokoh sebagai utusan pemilih tidak sesuai dengan kriteria ketokohannya juga terjadi penggelembungan jumlah disetiap Rt tertentu. Dari sumber internal mengatakan bahwa data yang masuk melalui penyeleksian oleh Rt.

Yang lebih mencolok, Kepala Desa menyatakan bahwa daftar tokoh dari Rt tersebut sudah bersifat “Fiks dan Tetap”. Seharusnya dilakukan oleh panitia yang memegang kendali penuh mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penetapan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, pendataan dan verifikasi tokoh dalam pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kewenangan mutlak Panitia penyelenggara. Lalu setelahnya ditetapakan dalam Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Daftar Nama Unsur Masyarakat Peserta Musyawarah.

Keterangan ini diakui oleh sumber dari salah satu panitia saat dimintai keterangan terkait kejanggalan yang selama ini menjadi sorotan publik. Menurut penuturannya, sejak awal pendataan dan penentuan utusan tokoh, mereka hanya menerima berkas daftar nama yang sudah lengkap, tidak ada ruang untuk melakukan verifikasi data.

“Memang benar, kami tidak terlibat dalam proses pendataan atau menjaring usulan nama tokoh masyarakat. Daftar itu sudah ada dan diserahkan oleh Kepala Desa kepada kami” Ucapnya singkat.

Amar, tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan, menilai tindakan tersebut jelas melanggar prinsip demokrasi dan ketentuan Perundang-undangan. Menurutnya, Kepala Desa hanya berwenang menetapkan panitia, namun tidak boleh mencampuri atau mengambil alih tugas teknis penyelenggaraan yang menjadi domain panitia.

“Kalau sudah ada yang mengatur siapa yang jadi utusan tokoh dan mengunci datanya, itu sama saja merampas hak panitia dan masyarakat. Proses ini jadi tidak independen, melainkan hanya untuk alat kepentingan tertentu,” tegas Amar.

Ia juga mengingatkan, Permendagri No. 110 tahun 2016 dan peraturan turunannya, Panitia Penyelenggara harus bekerja secara mandiri, objektif, dan transparan, sehingga masyarakat percaya dan yakin bahwa penyelenggaraan dilaksanakan secara jujur dan adil. Campur tangan yang berlebihan dari pihak manapun, termasuk Kepala Desa, dapat membuat seluruh tahapan pemilihan menjadi cacat hukum.

( Os )

Tinggalkan Balasan