BisnisBerita utamaHukum & KriminalSumenepTerbaru

APH terkesan tutup mata Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU pemda dijual bebas

504
×

APH terkesan tutup mata Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU pemda dijual bebas

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Globalindo.Net – Telah terjadi penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi ilegal berskala besar jenis solar dan pertalite oleh oknum warga kepulauan di SPBU milik Pemkab Sumenep yang berada dilokasi, Jalan Arya Wiraraja Desa Gedungan timur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim, pada hari Kamis malam 02/11/2023 pada pukul 22.53 WIB.

Menurut keterangan dari nara sumber kepada awak media ini bahwa, “BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite itu merupakan milik oknum warga kepulauan” ujarnya.

Pembelian BBM bersubsidi sudah sering dilakukan oleh oknum di SPBU milik Pemkab Sumenep, dan patut diduga, pembelian BBM itu ada kerjasama antara oknum dengan pegawai SPBU, karena sampai saat ini oknum tersebut tidak ada kendala dalam melakukan pengisian BBM bersubsidi setiap harinya, dan belum pernah tersentuh oleh APH, dan patut diduga bahwa, oknum ini juga ada kerjasama terselubung dengan pihak APH, karena sampai saat ini dirinya bebas dan leluasa, meskipun secara terang terangan mengisi BBM bersubsidi di SPBU Milik Pemkab Sumenep.

Pada Rabu malam tanggal 01/11/2023 terjadi kasus penangkapan yang dilakukan oleh APH di tempat SPBU, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pengisian BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite milik oknum dengan inisial Y warga Desa Kalianget, padahal ditempat yang sama dan disaat yang sama, ada juga pengisian BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite milik oknum warga kepulauan, dan anehnya lagi, APH melakukan penangkapan terhadap BBM ilegal bersubsidi itu hanya milik Y, dan langsung dibawa oleh APH untuk dimintai keterangan, sedangkan milik oknum warga kepulauan itu dibiarkan dan tidak ada proses penangkapan seperti halnya milik Y yang ditangkap.

Yang lebih miris lagi, justru tindakan oknum kepulauan tersebut malah semakin berani setelah terjadi penangkapan oleh APH terhadap Y, dan ke esokan harinya oknum tersebut melakukan pengisian kembali BBM bersubsidi ditempat yang sama dengan skala besar, tanpa merasa takut.

Dari kasus ini, oknum tersebut sudah berani mengabaikan atau menentang, Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dimana setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan sampai berita ini terbit pihak menejer SPBU tetap tidak ada jawaban yang di konfirmasi melalui telvon selulernya. (red)

Penulis. : team global
Editor. : redaksi