Sumenep,Globalindo.net – Suasana demokrasi kampus di Universitas Islam Madura (Uniba Madura) kini berubah menjadi sorotan publik. Pemilihan Raya (Pemira) yang digelar Sabtu (6/6/2026) lalu berbuntut panjang setelah ditemukan dugaan kuat kecurangan berupa pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih. Akibatnya, Ketua Panitia Pelaksana Komisi Pemilihan Raya (KPR) berinisial TR kini dilaporkan dan diproses secara hukum oleh pihak korban.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 18 mahasiswa menjadi korban. Hak suara mereka dicatut dan tanda tangannya dipalsukan dalam daftar absensi, diduga untuk menguntungkan salah satu pihak yang berkontestasi. Kasus ini terungkap berkat ketelitian seorang mahasiswi Fakultas Hukum yang mendapati kejanggalan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan lembar kehadiran yang dipegang panitia.
“Saya kaget melihat nama beberapa teman tercatat hadir dan ada tanda tangannya. Padahal saya tahu persis mereka tidak datang, bahkan ada yang sudah berhenti kuliah,” ungkap mahasiswi tersebut saat dikonfirmasi.
Setelah melakukan klarifikasi satu per satu, kecurigaan itu terbukti. Delapan belas mahasiswa bersangkutan menegaskan tidak pernah hadir, tidak menggunakan hak pilihnya, dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Bahkan, mereka telah mengumpulkan surat pernyataan tertulis sebagai bukti.
Salah satu korban yang menginisiasi laporan menegaskan bahwa tindakan pemalsuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana yang merusak kepercayaan. Langkah ke kepolisian dipilih karena upaya penyelesaian melalui jalur internal kampus dinilai tidak membuahkan hasil.
“Gugatan kami sebelumnya tidak direspons. Penegakan aturan di dalam terasa mati, sehingga kami terpaksa membawa ke jalur hukum agar ada keadilan,” tegasnya.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, dugaan kecurangan ini dianggap sebagai tindakan oknum di lingkungan panitia pemilihan. Belum ditemukan bukti keterlibatan pihak rektorat, dosen, maupun elemen kampus lainnya. Pihak universitas menyatakan tetap netral dan memandang Pemira sebagai kegiatan otonom mahasiswa.
Sebelumnya, panitia pelaksana membantah adanya kecurangan dan mengklaim proses pemungutan suara berjalan ketat. Mereka menyebut setiap pemilih wajib menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebelum menandatangani daftar hadir.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah. Korban dan aliansi mahasiswa menilai alasan itu tidak masuk akal, mengingat KTM memuat foto jelas pemiliknya. Terlebih lagi, beberapa korban merupakan teman sekelas atau seangkatan oknum panitia yang bertugas di meja pendaftaran.
Aliansi mahasiswa meyakini ini bukan kelalaian biasa, melainkan rekayasa yang terstruktur untuk memanipulasi hasil pemilihan. Secara hukum, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pewarta: HR












