Sumenep

Kurniadi, S.H. Si Raja Hantu ; H. Zainal Mundur Saja Dari Jabatannya Atau Dipecat

758
×

Kurniadi, S.H. Si Raja Hantu ; H. Zainal Mundur Saja Dari Jabatannya Atau Dipecat

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.Net // Viral video Ketua DPRD (sementara) Sumenep H. Zainal Arifin yang melakukan penggrebekan terhadap salah satu tempat lokalisasi di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten pada Jumat (06/09/2024). Kegiatannya tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kab. Sumenep.

Namun, aksinya tersebut banyak menuai komentar salah satunya dari Advokat ternama yakni Kurniadi, S.H. dirinya menilai kegiatan yang dilakukan oleh ketua DPRD tersebut tidak profesional karena itu bukan kewenangannya. Ia juga mengkritik keras tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD tersebut. Ia juga meminta yang bersangkutan untuk dipecat atau mengundurkan diri.

Kurniadi mengatakan “Satu kata untuk H.Zainal mundur dia dari jabatannya atau pecat dia dari jabatannya”(09/09/2024). Tindakan yang dilakukan oleh H. Zainal dituding telah menampar tiga wajah. Pertama, wajah bupati Sumenep yang merupakan haknya untuk melakukan kegiatan tersebut. Kedua, Legislatif yang tidak memiliki wewenang penegakan perda. Ketiga, pemuka agama yang berhak melakukan Amar Makruf Nahi Mungkar.

Tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD dalam hal ini H. Zainal selaku badan legislatif diklaim telah merusak harkat dan martabat lembaga negara karena hak eksekutif telah dirampas dan kewenangan legislatif diselewengkan. Kewenangan untuk melakukan tindakan penutupan tempat lokalisasi tersebut yakni Satpol-PP selaku penegak perda.

Apalagi menurut Kurniadi yang dijuluki Si Raja Hantu tindakannya tersebut dalam mengamankan pelaku PSK wajahnya tidak diblur bahkan ia juga melarang PSK menyembunyikan wajahnya. Hal tersebut merupakan pelanggaran yang serius dan melanggar hak asasi manusia karena merendahkan martabat perempuan.

“tujuannya bukan untuk memberantas PSK, tujuan dia itu mencari panggung dengan cara mempermalukan perempuan. Bisa dibayangkan kalau pelaku ini punya anak kecil, anaknya sekolah lalu video ibunya disebarluaskan seperti itu. Bayangkan sakit hati anak-anaknya, saudaranya, ibunya, ayahnya.” Pungkasnya.

Pewarta ; FAY/HR

Editor ; Purwati