Jawa BaratBandungBerita

Jokowi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Buruh (UMK) Tahun 2024, cek di Jabar!

739
×

Jokowi Umumkan Kenaikan Upah Minimum Buruh (UMK) Tahun 2024, cek di Jabar!

Sebarkan artikel ini

BANDUNG-JABAR

Globalindo.Net // Presiden Jokowi, Resmi menaikan upah minimum buruh tahun 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.

Sebelumnya diketahu, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Para buruh diseluruh Provinsi Indonesia telah menerima kenaikan upah minimum 2024 dari Presiden Jokowi, termasuk wilayah Jawa Barat.

Nominal kenaikan upah minimum tahun 2024 untuk wilayah di Jawa Barat telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Untuk wilayah provinsi wilayah Jawa Barat sendiri segini yang diterima buruh.

Berikut nominal upah minimum yang diterima oleh buruh di wilayah Jawa Barat usai mengalami kenaikan di tahun 2024:

  1. Kota Bekasi Rp.5.343.430
  2. Kabupaten Karawang Rp.5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi Rp.5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta Rp.4.499.768
  5. Kabupaten Subang Rp.3.294.485
  6. Kota Depok Rp.4.878.612
  7. Kota Bogor Rp.4.813.988
  8. Kabupaten Bogor Rp.4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi.Rp.3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur.Rp.2.915.102
  11. Kota Sukabumi Rp.2.834.399
  12. Kota Bandung Rp.4.209.309
  13. Коtа Сіmahi Rp.3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp. 3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang: Rp.3.504.308
  16. Kabupaten Bandung Rp.3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu Rp.2.623.697
  18. Kota Cirebon Rp.2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon Rp.2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka Rp.2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan Rp.2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya Rp.2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.535.204.

Diketahui sebelumnya, Kota Bekasi hanya menerima upah minimum sebesar Rp.5.158.248 pada tahun 2023.

Selain itu, Kota Banjar menjadi wilayah yang menerima upah minimum dengan nominal terendah di Jawa Barat yaitu sebesar Rp.2.070.192.

Begitulah mengenai informasi upah minimum buruh di seluruh provinsi Indonesia resmi dinaikkan Presiden Jokowi, dan segitulah yang diterima wilayah Jawa Barat.