SUMENEP, Globalindo.net — Polemik sengketa harta peninggalan almarhum Sulayman kian berkembang. Kali ini, Zainuddin yang sebelumnya disebut sebagai saksi penjualan kapal resmi melaporkan seseorang berinisial M ke Polresta Sumenep atas dugaan pemalsuan surat pernyataan.
Laporan ini disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Kurniadi, S.H.
Menurut keterangan Zainuddin, ia dipanggil oleh inisial M untuk datang ke kantornya dan diminta menandatangani selembar surat. Saat itu, ia belum mengetahui isi dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah tahu, tidak pernah membaca isi surat itu. Saat itu, saya dipanggil inisial M untuk datang ke kantornya dan menandatangani surat yang tidak tahu isinya. Begitu sadar, setelah ditegur anak saya yang ternyata inisial M membuat surat pernyataan itu isinya menyatakan bahwa yang menjual kapal adalah H. Kadir. Setelah saya tahu isi surat pernyataan itu lalu saya sobek.” Zainuddin
Kuasa Hukum Zainuddin, Kurniadi, S.H., menyoroti beberapa hal yang dianggap mencurigakan
Zainuddin menandatangani tanpa diberi tahu isi dokumennya
Terdapat nama pihak lain yang pada saat penandatanganan tidak berada di lokasi
Surat tersebut diduga kuat merekayasa keterangan saksi seolah-olah membenarkan bahwa H. Kadir adalah pihak yang menjual kapal
Dokumen tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat yang merugikan kliennya
Kurniadi menjelaskan kedatangan kliennya ke Polresta Sumenep bukan sekadar melapor, tetapi juga menuntut keadilan dan asas kesetaraan:
“Kedatangannya ke Polresta Sumenep ini dalam rangka meminta dan menuntut persamaan hak kliennya yang berkeadilan di hadapan hukum. Maka dari itu, pelapor meminta agar kepolisian menerapkan asas persamaan di hadapan hukum.”
Ia pun menyampaikan harapan agar tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara.
“Harapan kami, berikan kesempatan dan hak yang sama bagi para pelapor untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan pilih-pilih. Kalau kasus Pak Haji Kadir cepat diproses, kami juga menuntut perkara yang kami laporkan diproses dengan cepat.” Kurniadi, S.H.
Pewarta: HR












