SUMENEP, Globalindo.net — Proses hukum sengketa kapal peninggalan almarhum Sulaiman memasuki babak baru. Pada Kamis (29/10/2026), Kurniadi, S.H mendampingi kliennya, H. Abd Kadir, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan penggelapan kapal yang sudah memasuki tahap penyidikan di Polresta Sumenep.
Ini merupakan agenda kedua pemeriksaan bagi terlapor. Kurniadi menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan transparan, berlandaskan fakta hukum yang ada.
Di hari yang sama, Kurniadi juga menyerahkan dua laporan polisi baru yang diajukan oleh pihak keluarga almarhum Sulaiman di antaranya
Ayub anak sulung almarhum Sulaiman
Zainuddin saksi yang sebelumnya diminta menandatangani surat pernyataan
Kedua laporan kini telah diterima oleh Penyidik Satreskrim Unit Pidek Polresta Sumenep.
“Siapa sebenarnya yang menjadi aktor di balik Sayyidah akan terungkap dengan dua laporan baru yang disertai bukti-bukti lengkap,” tegas Kurniadi kepada sejumlah media.
Kurniadi meminta penyidik Satreskrim Polresta Sumenep menjalankan pemeriksaan secara profesional, berdasarkan keterangan, bukti, dan saksi yang ada.

“Tanpa menjunjung nilai-nilai yang berkeadilan sosial, niscaya penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Sumenep dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kedua laporan baru segera ditindaklanjuti dengan cepat dan adil, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tetap terjaga.
Saat dikonfirmasi oleh tim, Kuasa Hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazag, menyikapi langkah tersebut dengan singkat.
“Silahkan saja.” Ucapnya
Pewarta: HR












