SUMENEP, Globalindo.net — Penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Kabupaten Blitar diwarnai kegiatan nyata bagi para petani, penyelenggaraan pasar lelang komoditas pertanian yang digelar di Pendopo Kabupaten Sumenep jawa timur. Kegiatan ini menjadi jembatan langsung antara hasil kebun petani dengan para pelaku usaha dan pedagang besar. Kamis 17/09/2026

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. bersama Bupati Blitar, Rijanto, didampingi Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah, serta sejumlah kepala dinas terkait dari kedua daerah. Pasar lelang secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, S.E., M.Si.
Komoditas yang dilelang merupakan hasil panen petani setempat yang masih segar dan berkualitas, meliputi bawang merah, cabai rawit merah, cabai rawit hijau, hingga cabai merah besar.
Pelelangan dibuka pertama kali untuk komoditas bawang merah dengan harga dasar Rp19.000 per kilogram. Persaingan penawaran berlangsung hangat, angka perlahan naik hingga menyentuh Rp25.000, dan akhirnya mengunci posisi tertinggi di Rp26.000 per kilogram. Harga tersebut dinyatakan sah dan jatuh kepada Mustain, salah satu pelaku usaha yang hadir.
Suasana berlanjut untuk komoditas berikutnya, yaitu cabai rawit merah yang dibuka dengan harga dasar Rp44.000 per kilogram.
Para peserta yang berasal dari pelaku usaha dan pedagang besar di wilayah Sumenep serta sekitarnya tampak antusias mengikuti setiap tahapan lelang.
Kegiatan ini bukan sekadar transaksi jual-beli, melainkan wujud nyata kerja sama antardaerah untuk memperluas jangkauan pasar hasil tani sekaligus menjamin harga yang layak bagi petani. Melalui sistem lelang terbuka, harga ditentukan secara transparan sehingga petani menerima nilai yang pantas atas kerja kerasnya.
Diharapkan pola pasar lelang seperti ini dapat terus dipertahankan dan diperluas, sehingga komoditas unggulan Sumenep semakin dikenal luas dan kesejahteraan petani terus meningkat.”
Pewarta: HR












