BeritaJAWA TIMURMaduraSumenep

Anggaran Rp17,89 Miliar Inspektorat Disorot GMS: Pengawasannya ke Mana?

26
×

Anggaran Rp17,89 Miliar Inspektorat Disorot GMS: Pengawasannya ke Mana?

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS) secara resmi mempertanyakan kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep jawa timur. Sorotan tajam ditujukan pada fungsi pengawasan yang dinilai belum berjalan maksimal, padahal anggaran belanja Inspektorat Daerah pada tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp17,89 miliar.

Dalam rilis pers yang disampaikan, GMS menegaskan bahwa besarnya alokasi dana tersebut seharusnya diimbangi dengan pengawasan yang ketat, menyeluruh, dan transparan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Namun kenyataannya, sejumlah persoalan mendasar di lingkungan Pemkab Sumenep justru masih terabaikan.

Salah satu kasus yang menjadi fokus utama adalah persoalan pembelian lahan di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek. GMS menyebut masalah ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Inspektorat melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana penelusuran yang dilakukan, di mana bukti pelunasan pembayarannya, serta bagaimana status administrasi lahan yang disebut sudah tercatat sebagai aset desa,” tegas GMS.

Selain itu, GMS juga menyoroti tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti seluruh persoalan di lingkungan pemerintah daerah sudah tuntas. Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan harus benar-benar dijalankan agar kesalahan yang sama tidak terulang dari tahun ke tahun.

Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga ikut disorot tajam. GMS meminta kejelasan, berapa besar modal daerah yang sudah dikucurkan, berapa keuntungan yang kembali ke kas daerah, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Khusus soal BUMDes, GMS mendesak Inspektorat memeriksa unit-unit usaha yang diduga hanya ada secara tertulis atau fiktif tanpa kegiatan ekonomi yang jelas.

Melalui sembilan butir tuntutan yang disampaikan, GMS meminta:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat Daerah;
2. Pelaksanaan audit investigatif atas kasus-kasus yang mengandung indikasi penyimpangan;
3. Keterbukaan dan publikasi hasil pengawasan kepada masyarakat;
4. Pemeriksaan mendalam atas pengelolaan BUMD dan BUMDes;
5. Penyelesaian transparan persoalan lahan Desa Dungkek;
6. Koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran hukum;
7. Tindak lanjut tegas atas temuan BPK;
8. Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pengawasan;
9. Pencopotan Inspektur Daerah dan Irban V dari jabatannya.

Aksi dan sikap kritis ini dikoordinatori oleh A. Rabith Watsiqi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) GMS. Ia menegaskan, tuntutan ini bukan semata-mata tuduhan, melainkan wujud pengawasan masyarakat yang berhak mengetahui ke mana perginya anggaran rakyat dan bagaimana kinerja lembaga pengawasan yang digaji dari uang publik.

“Jika anggaran hampir Rp18 miliar dihabiskan namun pengawasan lemah dan persoalan tidak terselesaikan, maka ada yang keliru di sana. Kami minta penjelasan sekaligus perbaikan yang nyata,” ujar Rabith.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep atas desakan yang disampaikan GMS. Masyarakat pun kini menunggu apakah lembaga pengawasan internal daerah akan merespons dengan keterbukaan atau justru berdiam diri.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan