JAWA TIMURMaduraSumenep

Polemik Penahanan Gaji Dan Kendaraan Karyawan oleh CV Anugerah Madura Retailindo, Menunggu Langkah Tegas Disnaker Sumenep

15
×

Polemik Penahanan Gaji Dan Kendaraan Karyawan oleh CV Anugerah Madura Retailindo, Menunggu Langkah Tegas Disnaker Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEPGlobalindo.net – Sejumlah karyawan CV Anugerah Madura Retailindo di Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep mengeluhkan penahanan gaji dan sepeda motor mereka oleh pihak perusahaan kurang lebih sudah satu bulan, meskipun mereka masih bekerja.

Dari informasi yang dihimpun tim media Globalindo.net kepada Operasional Manager CV Anugerah Madura Retailindo Dwi Yin Istinov menjelaskan bahwasanya perusahaan mengalami fraud senilai Rp.161 juta rupiah yang dilakukan oleh oknum sales karyawan cv anugerah madura retailindo.

“Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.161 juta rupiah yang dilakukan oleh sales kami, namun salah seorang sales sudah mengembalikan uang perusahaan 84 juta namun masih kurang” Ujar Yin kepada wartawan.

Yin selaku manager operasional juga menjelaskan bahwasanya bentuk fraud perusahaan cv anugerah madura retailindo tersebut ada peran dari tim pengiriman.

“Tidak mungkin tim pengiriman tidak tahu terkait barang perusahaan dikirim ke toko mana jika memang tidak ada kerjasama dengan oknum sales tersebut” imbuh yin

Namun menurut inisial ( M )salah satu karyawan dari tim pengiriman cv anugerah madura retailindo menyampaikan tidak tahu terkait uang itu tidak sampai ke perusahaan hingga menimbulkan kerugian raturan juta tersebut.

“Saya tidak tahu terkait masalah uang kenapa tidak sampai ke perusahaan, namun kami setiap hari sudah sudah menemui oknum sales yang menggelapkan uang perusahaan tersebut” ujar narasumber inisial ( M ) kepada wartawan.

Alih alih menemukan solusi pihak karyawan justru merasa dirugikan dengan ditahannya kendaraan dan gaji mereka selama 1 bulan lebih dimana kendaraan dan gaji mereka adalah hak dan untuk kebutuhan keluarganya.

Namun jika melihat dalam peraturan perundang undangan dalam ketenagakerjaan perusahan tidak boleh menahan gaji yang merupakan hak karyawan.

Pihak karyawan tim pengiriman cv madura retailindo juga menunggu langkah tegas dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep terkait masalah penahan gaji dan kendaan mereka yang dilakukan oleh perusahaan.

Namun dalam dunia ketenagakerjaan, hal seperti ini lazim terjadi. Pekerja ketahuan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, alasannya bisa macam-macam. Namun peruhaan juga harus mempertimbangan rekam jejak pekerja yang sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan dan alasan-alasan lain yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan.

Pewarta : wwn

Tinggalkan Balasan