SUMENEP,Globalindo.net – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai tambang ilegal di Negeri ini kembali menyoroti persoalan tata kelola sumber daya alam dan pengawasan aparat TNI-Polri.
Pertanyaan Presiden menjadi penting bagaimana tambang ilegal dapat beroperasi sementara aparat yang memiliki kewenangan pengawasan tidak mengetahuinya?
Namun sangat disayangkan, di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur, para penguasa seolah begitu mudah mendirikan PT dan langsung bebas melakukan aktivitas yang merusak alam tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya.
Hal ini terbukti dengan banyak ditemukannya aktivitas galian C di belakang kawasan wisata religi Asta Tinggi Kabupaten Sumenep, pada minggu (16/8/2026). Keberadaan Galian C ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum TNI dan Polresta Kabupaten Sumenep dan kurangnya kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Merusak alam bukanlah perkara kecil. Tindakan ini menimbulkan perubahan fisik, kimia, maupun hayati pada lingkungan yang melebihi ambang batas kerusakan. Ulah manusia seperti ini yang menghalalkan segala cara hingga menjadi faktor utama penyebab rusaknya ekosistem alam.
Dampak yang ditimbulkan begitu luas, mulai dari pemanasan global, banjir, tanah longsor, pencemaran udara dan air. Semua itu pada akhirnya kembali mengancam kehidupan manusia, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun kesehatan.
Akibat dari semua kerusakan ini sangat nyata. Pemanasan global terus meningkat seiring berkurangnya hutan dan masifnya penggunaan energi. Banjir dan tanah longsor semakin sering terjadi karena alam kehilangan pelindung alaminya.
Jika tambang Galian C terus dibiarkan demi kepentingan para penguasa, maka bencana hanya tinggal menunggu waktu. Sumenep, dengan segala kekayaan dan potensi alamnya, seharusnya dijaga sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. Menjaga bumi berarti menjaga kehidupan.
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi kunci. Aparat penegak hukum TNI dan Polresta Kabupaten Sumenep harus berani menindak tegas oknum oknum pelaku usaha tambang Galian C.
Jika langkah tersebut dilakukan secara profesional dan transparan, penertiban tambang ilegal dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola pertambangan, meningkatkan akuntabilitas aparat, menutup kebocoran negara, melindungi lingkungan, dan memastikan kekayaan alam kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai penutup sampai saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang Galian C di Kabupaten Sumenep, atau kita akan selamanya melihat alam yang ada di Kabupaten Sumenep rusak oleh tangan tangan penguasa yang serakah.












