TNI /POLRIJAWA TIMURMaduraSumenep

Polresta Sumenep Kembali Ungkap Kasus Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Seorang Pengedar Diamankan

10
×

Polresta Sumenep Kembali Ungkap Kasus Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Seorang Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial K (41) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Akp Anwar Subagyo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Petugas yang sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan peredaran narkotika langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat ±0,43 gram yang disimpan dalam sobekan tisu putih.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Pewarta :HR-w a w a n
Sumber : HUMAS POLRESTA SUMENEP

Tinggalkan Balasan