MAGETAN , Globalindo.net Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Magetan. Melalui Satresnarkoba, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 11 tersangka serta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 1,63 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa pada gelar perkara di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8/2026).
Kapolres Magetan menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Magetan dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Magetan.
“Kita berhasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Magetan yang sudah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Magetan. Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujar AKBP Raden Erik.
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan; MRSD, warga Kabupaten Banyuwangi; DPP, BSU, dan BAW, warga Malang; EGYH, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan; NHP, warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan; DB, AS, dan DINK, warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan; serta RH, warga Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram, sejumlah alat bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, gunting, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana kasus narkotika yang sama.
Tersangka AM disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Sementara itu, MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam proses penanganannya, terhadap sejumlah tersangka juga dilakukan rehabilitasi sesuai hasil asesmen. MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih tiga bulan di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang.
Sementara DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang selama kurang lebih tiga bulan.
Sedangkan EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk selama kurang lebih tiga bulan.
Kapolres Magetan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Magetan dalam memerangi narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Terkait ungkap kasus narkoba ini, kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” tegasnya.
AKBP Raden Erik berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Usai kegiatan press release, para tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Magetan juga menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kabupaten Magetan yang aman dan bebas dari narkoba. (Humas)
Pewarta : Sur












