JAWA TIMURSumenep

Hukum Tanpa Nurani: Catatan Gelap Penegakan Hukum Di Indonesia.

18
×

Hukum Tanpa Nurani: Catatan Gelap Penegakan Hukum Di Indonesia.

Sebarkan artikel ini
Oleh : EDI KURNIAWAN S,H

Setengah perjalanan Tahun 2026, penegakan hukum di Indonesia berjalan dalam irama yang sumbang dan menyayat nurani. Di saat publik berharap hukum menjadi jangkar keadilan, justru yang tersaji adalah parade skandal. tak sedikit pejabat tertangkap karena korupsi.

Sementara Jaksa dan Polisi saling jegal, saling incar, dan saling berebut kewenangan dalam perang kuasa yang vulgar. Menjadikan hukum bukan lagi medan kebenaran, melainkan arena adu otot institusional.

Dalam lanskap yang carut-marut itulah, di banyak perkara, aparat terlihat begitu riuh dan agresif—ironisnya bukan untuk menegakkan hukum, melainkan merayakan kematian dewi keadilan. Betapa sering hukum dipertontonkan sebagai arogansi kekuasaan,bukan dihadirkan sebagai kerja keadilan.

Tersangka diumumkan tergesa tanpa fondasi alat bukti yang memadai, konferensi pers digelar berulang untuk menjustifikasi keganjilan proses, sekaligus membungkam nalar kritis publik dengan gemuruh narasi resmi.

Hukum pada akhirnya hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai instrumen politik yang haus tumbal demi kekuasaan yang dipertuhankan. Dan ketika legitimasi aparat runtuh, hukum pun berubah menjadi kekerasan yang dilembagakan.

Setelah altar keadilan runtuh kekacauan hukum justru berlanjut di tubuh aparat penegak hukum lainnya. Polisi dan jaksa terlihat berjalan berhadap-hadapan, terlibat pertarungan kuasa, terutama dalam hal penyidikan perkara-perkara basah.

Keduanya terkesan saling mencurigai, saling incar, bahkan saling menjatuhkan. Penegakan hukum pun kehilangan arah, berubah menjadi konflik terbuka antar institusi penegak hukum.

Namun selama palu masih bisa dibeli, kewenangan masih diperebutkan, dan kekuasaan lebih disucikan dari pada kebenaran, hukum akan terus melahirkan korban demi korban.

Negara tak lagi cukup hadir sebagai pemadam kebakaran dengan jalan pintas konstitusional, tetapi harus berani melakukan pertobatan struktural membenahi sistem, memulihkan etika, dan mengembalikan hukum ke akal sehat, serta keadilan substantif.

Tinggalkan Balasan