JAWA TIMURMaduraSumenep

Penerbitan SHM di Kawasan Hutan Parsanga Diduga Cacat Administrasi

15
×

Penerbitan SHM di Kawasan Hutan Parsanga Diduga Cacat Administrasi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) berstatus Bekas Tanah Negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep pada tahun 1996 dan 1998 kembali menjadi sorotan. SHM atas sejumlah bidang tanah di Desa Parsanga itu diduga diterbitkan tanpa melalui prosedur yang semestinya karena disebut berada di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sejak 1988.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan tersebut telah masuk dalam peta kawasan hutan berdasarkan penetapan pemerintah pada 1988 yang melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penerbitan SHM beberapa tahun setelah penetapan kawasan hutan tersebut.

“Ketika sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan pada tahun 1988, kok bisa terbit SHM pada tahun 1996 dan 1998. Berita acara sebagai dasar penerbitannya sejumlah SHM itu apa, kan harus jelas,” ujar seorang sumber, Kamis (16/7/2026).

Sumber tersebut menjelaskan, sebelum penetapan kawasan hutan pada 1988 dibentuk panitia penetapan yang diketuai Bupati Sumenep saat itu, dengan sekretaris berasal dari BPN Kabupaten Sumenep. Karena itu, proses penerbitan sertifikat setelah kawasan ditetapkan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Sumenep melalui petugas bagian Sengketa Tanah, Hendri, mengaku hingga kini masih menelusuri dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM dimaksud.

“Kami masih terus menelusuri dan berkoordinasi dengan Kanwil Pertanahan Jawa Timur melalui surat yang telah kami kirim. Namun, masih belum ada balasan,” kata Hendri saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026).

Pernyataan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya persoalan administratif dalam penerbitan SHM yang berada pada area yang disebut masih termasuk kawasan hutan. Kondisi ini kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait mekanisme penerbitan sertifikat pada masa itu.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan proses pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Sumenep. Publik mempertanyakan status ganti rugi sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD kepada pemegang SHM atas bidang tanah yang diduga masih berada dalam kawasan hutan.

Masyarakat mendesak instansi berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM maupun pembebasan lahan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pemberian ganti rugi.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, sementara proses penelusuran dokumen oleh BPN dan pihak terkait terus berlangsung. Hingga kini belum ada kesimpulan resmi mengenai legalitas penerbitan SHM maupun dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan lahan tersebut.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan