TNI /POLRIBekasiBerita

Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Satu Pelaku Diamankan

18
×

Polsek Cikarang Timur Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Seorang pelaku bernama Deliyana Sopandi berhasil diamankan beserta barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam dua peristiwa pencurian kendaraan bermotor.

‎Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis pihak kepolisian, kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada tanggal 3 dan 4 Juni 2026. Korban pertama, Dewi Ratna Sari, melaporkan kehilangan kendaraannya pada tanggal 26 Mei 2026 di lingkungan Kampung Pintu Air, RT 003/002, Desa Karangharja. Sedangkan korban kedua, Abdul Matis B Mansur, melaporkan kejadian serupa pada tanggal 2 Juni 2026 di Kampung Kaliulu, RT 002/001, di wilayah yang sama.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Cikarang Timur akhirnya menangkap tersangka pada hari Senin, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Karangharja. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kunci berbentuk huruf T, kepala kunci T, satu helai baju berwarna putih, serta dokumen STNK kendaraan dan surat keterangan pembiayaan dari Adira Finance milik salah satu kendaraan yang dicuri.

‎Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan peralatan khusus tersebut untuk mendobrak kunci dan sistem pengaman kendaraan.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memaksa buka kunci kendaraan menggunakan alat bantu. Setelah berhasil mengambil kendaraan, pelaku langsung menjualnya ke pihak yang tidak dikenal di wilayah Jawa Barat,” ungkap Kapolsek Dalam siaran persnya di Aula Polsek Cikarang Timur, Jumat (19/06/2026)

‎Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terawasi, serta melengkapi kendaraan dengan sistem pengaman tambahan. Jika melihat kejadian mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera hubungi layanan darurat kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses 24 jam setiap hari, tanpa biaya pulsa, untuk mendapatkan bantuan dan laporan secara cepat.

(Red/ JM)

Tinggalkan Balasan