JAKARTA, Globalindo.net — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan lembaga tersebut. Dadan terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026), dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda atau pink.
Melansir laman CNNindonesia, Dadan meninggalkan kompleks Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB. Ia tampak berjalan dengan kepala tertunduk lesu, lalu langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah disiapkan. Di tengah kerumunan awak media yang sudah menunggu, mantan pejabat tinggi itu terkesan mengabaikan berbagai permintaan wawancara dan pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Penahanan ini dilakukan setelah pada pagi harinya, tim penyidik Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di kantor pusat BGN, Jakarta. Penggeledahan dilakukan terkait dua dugaan pelanggaran utama, yakni intervensi dalam proses pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan pihak tersangka, serta praktik mark-up harga dalam pengadaan berbagai barang kebutuhan lembaga, mulai dari sepeda motor listrik, perangkat televisi, hingga sepatu.
Bukan hanya Dadan Hindayana, Kejagung juga melakukan penjemputan terhadap dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penjemputan kedua mantan pejabat itu dilakukan pada Rabu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri, telah membenarkan adanya langkah hukum yang diambil institusinya terhadap ketiga mantan petinggi BGN tersebut. Namun saat itu, Jefri belum merinci secara rinci mengenai status hukum maupun tujuan pasti dari penjemputan yang dilakukan pada dini hari.
Langkah hukum ini diambil tak lama setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Pencopotan jabatan juga berlaku untuk Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Kepala BGN. Segera setelah keputusan pencopotan jabatan ditetapkan, tim penyidik Kejagung langsung menjemput ketiganya untuk menjalani proses hukum dan akhirnya ditahan.
Terkait alasan pencopotan jabatan tersebut, Kepala Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, mengaku menerima informasi bahwa langkah itu berkaitan erat dengan dugaan praktik jual beli titik lokasi dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Saya mendapatkan informasi terkait dugaan kasus jual beli titik dapur MBG. Presiden Prabowo Subianto juga sudah mendengar informasi mengenai permasalahan di tubuh BGN sejak lama, yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya,” ujar Dudung secara singkat.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka sudah berada di dalam pengamanan Kejaksaan Agung dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi tersebut.”
Pewarta:HR












