SUMENEP, Globalindo.net – Kasus penyebaran konten video bermuatan tidak senonoh kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Peristiwa ini kini menyita perhatian serius karena menyeret nama anak pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Berinisial (B ). Akibat video tak sesenoh tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi korban yang berinisial Gadis.(nama samaran).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pelaku diduga telah melakukan tindakan perekaman adegan yang melanggar kesusilaan bersama korban tanpa persetujuan yang layak. Kejadian ini menjadi semakin mengejutkan dan memperburuk dampak yang diterima korban karena rekaman video tersebut tidak hanya disimpan semata, melainkan dengan sengaja disebarluaskan kepada sejumlah pihak lain.
Tindakan menyebarkan rekaman pribadi yang bersifat sensitif ini dinilai sangat merugikan korban, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun pencitraan diri di lingkungan masyarakat. Konten yang seharusnya menjadi ranah pribadi justru tersebar luas, sehingga menimbulkan dampak yang mendalam dan sulit diperbaiki bagi Gadis.
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan Budiono ini tergolong pelanggaran berat. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, perbuatan ini juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status penyidikan, pemanggilan pihak terkait, maupun penetapan tersangka dalam kasus ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan atau informasi yang ada dengan proses yang cepat, transparan, dan objektif, tanpa terpengaruh latar belakang keluarga pelaku.
Pihak berwenang juga diharapkan memberikan perlindungan serta pendampingan yang memadai bagi korban, agar hak-haknya terjamin sepanjang proses hukum berlangsung.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang diduga terlibat maupun keluarga untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Pewarta: HR












