BekasiBerita

Kepala UPTD Pasar Kedung Gede Bantah Ada Pungli, Fakta Dilapangan Masih Ada Pungutan Kepedagang Diluar Wilayah Pasar

15
×

Kepala UPTD Pasar Kedung Gede Bantah Ada Pungli, Fakta Dilapangan Masih Ada Pungutan Kepedagang Diluar Wilayah Pasar

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dilingkungan Pasar Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai biaya yang disebut berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per tempat usaha/lapak saat pada proses relokasi. Selain itu, pungutan juga diduga masih terus dilakukan oleh petugas pasar berseragam dinas terhadap pedagang kaki lima yang berdagang diluar wilayah pasar resmi. Selasa 26/05/2026.

Meski demikian Muhamad Rezha selaku Kepala UPTD Pasar Kedung Gede secara tegas membantah adanya praktik tersebut, saat dikonfirmasi oleh media Globalindo.net pada Rabu malam, 6 Mei 2026. Menurut pernyataannya, pungutan liar sudah lama tidak lagi terjadi diwilayah pengelolaannya.

Namun, hasil pantauan langsung media Globalindo.Net dilokasi menunjukkan hal yang berbeda. Terlihat petugas pasar sedang melakukan pungutan kepada pedagang kaki lima yang berdagang dibawah kolong jembatan. Hal ini juga dikonfirmasi oleh salah satu pedagang yang bersedia memberikan keterangan.

“Pungutan masih dilakukan setiap hari sekitar pukul 06.00 pagi dan siang, Besarannya bervariasi, ada yang 3.000 dan ada yang 5.000 rupiah, dengan petugas yang berbeda” Ungkap pedagang yang namanya dirahasiakan.

Pernyataan yang bertentangan dengan fakta dilapangan dinilai sangat ironis. Diperkirakan ada puluhan hingga ratusan pedagang yang setiap harinya dikenai pungutan dengan alasan biaya retribusi. Fenomena ini diduga sudah berlangsung selama puluhan tahun, sehingga nilai uang yang terkumpul diduga mencapai jumlah sangat besar, yang tentunya tidak masuk ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Situasi ini meminta perhatian serius dari berbagai pihak. Publik berharap Penjabat Bupati Bekasi serta Dinas terkait segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap bawahannya. Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan turun tangan untuk menindak tegas pelaku praktik pungutan liar yang jelas melanggar aturan hukum.

Selain masalah pungutan, masih ada persoalan lain yang belum terselesaikan pasca relokasi pasar. Tujuan awal relokasi adalah untuk menciptakan tata ruang pasar yang tertib dan teratur, namun hingga kini masih banyak pedagang yang berdagang di bahu jalan bahkan hingga masuk ke badan jalan. Kondisi ini tidak hanya membuat lingkungan menjadi kumuh, tetapi juga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas disekitar lokasi pasar.

(Biro Bekasi raya)

Tinggalkan Balasan