SUMENEP,Globalindo.net – Seorang warga mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar yang berkedok layanan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Peristiwa ini diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas lembaga tersebut dan mendatangi langsung rumah warga di wilayah Sumenep.
Berdasarkan keterangan warga berinisial Fq, kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, seorang perempuan datang dan memperkenalkan diri sebagai petugas yang dapat membantu mempercepat proses pencairan dana kepesertaan.
“Setelah duduk, saya langsung diminta menyerahkan KTP untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fq.
Proses yang dijalani berlangsung sekitar satu jam. Dalam penjelasannya, orang tersebut menyebutkan bahwa dana yang bisa dicairkan hanya sebesar 50 persen dari total saldo peserta, dengan alasan pemotongan untuk biaya pemberkasan dan administrasi. Ia juga meyakinkan warga bahwa dana tersebut akan masuk ke rekening pada hari Senin.
Namun, permintaan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan itu justru menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa seluruh proses pengajuan dan pencairan klaim tidak memungut biaya apa pun dari peserta.
Dijelaskan, dana klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akan dibayarkan secara utuh melalui transfer ke rekening peserta setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Jika ada pemotongan, itu hanya terkait kewajiban pajak sesuai aturan perpajakan, bukan biaya jasa atau administrasi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk klaim JHT dengan nilai hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak final. Sedangkan untuk saldo di atas Rp50 juta, pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan ditetapkan secara sembarangan oleh pihak lain.
Hingga berita ini disusun, belum dapat dipastikan apakah orang yang mendatangi warga tersebut benar-benar petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan atau oknum yang mengatasnamakan lembaga untuk keuntungan pribadi.
Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumenep guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi. Tanggapan tersebut akan dimuat segera setelah diperoleh untuk menjaga keakuratan dan keseimbangan informasi.
Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada. BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa petugas resmi tidak akan pernah meminta sejumlah uang di luar ketentuan atau menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan tertentu. Jika menemui kasus serupa, warga disarankan langsung melapor ke kantor cabang terdekat atau menghubungi layanan resmi untuk memastikan kebenarannya.”
Pewarta: HR












