BekasiBerita

Tokoh Menyuarakan: Kawal dan Awasi, Jangan Terulang Lagi Hak konstitusional Calon BPD Labansari Dirampas.

48
×

Tokoh Menyuarakan: Kawal dan Awasi, Jangan Terulang Lagi Hak konstitusional Calon BPD Labansari Dirampas.

Sebarkan artikel ini
gambar ilustrasi Ai

KAB. BEKASI, Globalindo.Net – Praktik kecurangan dalam proses pengisian BPD, Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, dinilai sudah sangat sistemik dan mencederai prinsip demokrasi. Bukan hanya soal pengaturan siapa yang lolos, Namun ketentuan dasar kuota perwakilan dusun pun bisa diubah-ubah dengan mudah, padahal sudah dituangkan dalam Perdes .Fakta ini terungkap jelas saat pelaksanaan pemilihan BPD pada masa periode tahun 2018–2026 yang lalu. Selasa, 12/05/2026.

“Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada pemilihan BPD pasti sudah disetting. Namun hal yang paling fatal adalah adanya perubahan kuota dusun, padahal hal itu sudah ditetapkan dalam Perdes. Cara itu dilakukan untuk menjadikan calon yang kalah, dengan cara menambah jumlah kuota di dusun tersebut, dan dengan menguranginya di dusun lain . Kejadian ini nyata terjadi pada pemilihan BPD periode 2018–2026,” Ungkap Tokoh kepada media Globalindo.Net.

Penambahan dan pengurangan kuota dusun, lalu menyiasatinya dengan memasukkan kuota perempuan ke dusun yang dikurangi, itu merupakan pelanggaran aturan hukum. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota keterwakilan perempuan itu sifatnya terpisah tidak boleh digabungkan.

“Mengubah-ubah kuota ini jelas merupakan pelanggaran berat. Pasalnya, pembagian jumlah kursi anggota BPD sudah diatur dalam Perdes maupun peraturan perundang-undangan. Hal ini sama sekali bukan hal yang bisa dipermainkan atau dijadikan alat untuk kepentingan politik sesaat,” Tegasnya.

Penjelasan rincian pembagian kuwota, awal dan perubahannya dipemilihan masa bakti tahun 2018-2026:

– Ketentuan awal/ baku yang tertulis:
Dusun 1 = 3 kursi, Dusun 2 = 3 kursi, Dusun 3 = 2 kursi, dan Utusan Perempuan = 1 kursi (pembagian: 3–3–2–1).

– Setelah diubah menjadi:
Dusun 1 = 4 kursi, Dusun 2 = 3 kursi, Dusun 3 = 2 kursi (pembagian: 4–3–2).
Kuota utusan perempuan dimasukkan ke dalam Dusun 2 agar berjumlah 3, jadi calon BPD di dusun satu yang seharusnya 3 kuota menjadi 4 kuota/kursi.

Kini sedang berjalan tahapan pemilihan pengisian BPD masa bakti tahun 2026-2034, dengan pengaturan pembagian kuota 3–3–2–1. (kembali ke awal)

Kondisi ini semakin mempertegas bahwa demokrasi di Desa Labansari berjalan sangat timpang. Calon yang seharusnya menjabat justru dirampas haknya, sementara calon yang kalah malah bisa menduduki kursi anggota BPD. Hal ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi, pelanggaran hukum, serta perampasan hak konstitusional warga Negara.

Apabila penetapan calon terpilih BPD tidak sesuai dengan aturan, maka Panitia dan Kepala Desa yang harus memikul tanggung jawab. Sementara Kepala Desa bertanggung jawab juga atas proses pengesahan hasil pemilihan dan selanjutnya menyampaikannya kepada Bupati untuk dilantik.

Kini, masyarakat Desa Labansari pun mulai menyuarakan kekhawatirannya dengan mengawal dan mengawasi proses hasil nanti, takut praktik manipulasi dan rekayasa aturan serupa akan kembali terulang, pada proses pemilihan BPD yang sekarang sedang berjalan untuk masa jabatan tahun 2026-2034.

( Biro Bks raya )

Tinggalkan Balasan