BekasiBerita

Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi “Kang Edo” Soroti Potensi Konflik dan Gugatan dalam Proses Pengisian BPD se-Kabupaten Bekasi

30
×

Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi “Kang Edo” Soroti Potensi Konflik dan Gugatan dalam Proses Pengisian BPD se-Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Kang Edo, menyoroti pentingnya pelaksanaan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berjalan secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikannya dalam pandangan publik terkait rangkaian pengisian anggota BPD se-Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026).

Menurut Kang Edo, proses pengisian anggota BPD sejatinya merupakan bagian penting dalam menjaga marwah demokrasi desa dan memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami berharap proses pengisian anggota BPD ini benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Karena apabila ada tahapan yang tidak sesuai mekanisme hukum, maka sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun gugatan hukum di kemudian hari,” ujar Kang Edo.

Ia menyoroti salah satu persoalan yang dinilai berpotensi menjadi ruang sengketa, yakni terkait keberadaan Ketua RT dan RW di sejumlah desa yang menurutnya tidak melalui mekanisme pencalonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 45 Ayat (3). Kang Edo menyampaikan bahwa di beberapa wilayah, pengangkatan Ketua RT dan RW dinilai lebih banyak dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Kepala Desa dibandingkan melalui proses demokratis yang melibatkan masyarakat.

“Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama. Karena legitimasi demokrasi di tingkat desa harus dibangun dari proses yang benar dan partisipatif. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa mekanisme yang berjalan hanya bersifat administratif tanpa melibatkan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kang Edo menilai bahwa berbagai kegaduhan dan perselisihan yang muncul di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari kuatnya kepentingan dalam proses pengisian anggota BPD. Menurutnya, kondisi tersebut muncul karena proses penjaringan unsur ketokohan masyarakat sebagai peserta pemilih BPD dinilai belum sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga yang ideal.

“Kegaduhan yang terjadi hampir di berbagai pelosok desa itu salah satunya dipicu karena proses penjaringan unsur tokoh masyarakat tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Banyak nama tokoh yang direkomendasikan hanya berdasarkan laporan atau usulan Ketua RT tanpa melalui musyawarah warga lingkungan terlebih dahulu,” tegas Kang Edo.

Ia menjelaskan, seharusnya Ketua RT hanya berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan musyawarah warga di lingkungannya masing-masing. Dalam forum tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk bermusyawarah guna menjaring nama-nama tokoh yang dinilai layak mewakili aspirasi warga dalam proses pengisian anggota BPD.

“Idealnya ada musyawarah warga lingkungan yang difasilitasi Ketua RT. Dari musyawarah itu muncul beberapa nama hasil kesepakatan warga. Ketua RT hanya menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut untuk kemudian disampaikan kepada panitia. Jadi bukan Ketua RT menentukan sendiri tanpa adanya forum musyawarah masyarakat,” jelasnya.

Kang Edo menambahkan, apabila seluruh proses penjaringan di tingkat RT benar-benar dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat secara utuh, maka hasilnya harus dilaporkan secara resmi kepada ketua panitia untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat luas. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga asas keadilan dan keterbukaan dalam proses pengisian anggota BPD.

“Kalau semua wilayah RT sudah melakukan penjaringan dengan melibatkan masyarakat sepenuhnya, lalu hasilnya dilaporkan kepada ketua panitia dan nama-nama unsur ketokohan yang berhak memilih dipublikasikan secara terbuka, maka asas keadilan dan keterbukaan benar-benar dijalankan oleh panitia,” tutur Kang Edo.

(JM)

Tinggalkan Balasan