ProfileBeritaHukum & KriminalKabupaten Bandung

Taufik H. Nasution: Suara Hukum yang Berdiri di Tengah Konflik Agraria Pangalengan

52
×

Taufik H. Nasution: Suara Hukum yang Berdiri di Tengah Konflik Agraria Pangalengan

Sebarkan artikel ini

KAB BANDUNG, Globalindo.Net – Di tengah memanasnya konflik agraria di kawasan Pangalengan, Bandung Selatan, muncul satu sosok yang menjadi perhatian publik dan petani, Taufik H. Nasution.

Di saat ribuan petani turun ke jalan menuntut pembebasan aktivis agraria Asep Heri, nama Taufik H. Nasution mencuat sebagai salah satu praktisi hukum yang secara terbuka mengkritisi pendekatan pidana dalam penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan negara.

Bagi Taufik, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan jerat pasal dan pendekatan represif. Menurutnya, konflik tanah selalu menyangkut dimensi historis, sosial, ekonomi, hingga hak konstitusional rakyat atas sumber penghidupan.

“Kriminalisasi petani di atas lahan yang diduga telah habis masa Hak Guna Usaha-nya merupakan anomali hukum,” tegasnya dalam pandangan hukum terkait kasus yang menjerat Asep Heri.

Pernyataan itu segera menyebar luas di tengah massa aksi petani dan menjadi salah satu dasar moral perlawanan mereka terhadap apa yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan struktural.

Berdiri di Persimpangan Hukum dan Keadilan Sosial

Sebagai praktisi hukum, Taufik dikenal memiliki perhatian besar terhadap persoalan agraria dan konflik sosial yang melibatkan masyarakat kecil. Dalam berbagai pandangannya, ia menekankan bahwa hukum tidak boleh kehilangan ruh keadilan.

Menurutnya, negara harus berhati-hati menggunakan instrumen pidana terhadap petani penggarap, terlebih ketika status legalitas lahan masih menyisakan polemik administratif.

Ia menjelaskan bahwa apabila Hak Guna Usaha (HGU) suatu lahan telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka tanah tersebut secara hukum dapat kembali menjadi tanah negara. Dalam konteks itu, rakyat memiliki peluang memperoleh prioritas pengelolaan melalui kebijakan reforma agraria.

Pandangan inilah yang membuat Taufik menilai penahanan terhadap petani tanpa penyelesaian substansi konflik lahan justru berpotensi memperkeruh keadaan.

“Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir. Negara tidak boleh bertindak layaknya tuan tanah kolonial terhadap rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Menguatkan Narasi Reforma Agraria

Di tengah derasnya konflik antara petani dan korporasi perkebunan negara, Taufik juga mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aset dan HGU perusahaan negara di kawasan Pangalengan.

Ia menilai transparansi menjadi kunci utama untuk menghindari konflik berkepanjangan. Menurutnya, publik berhak mengetahui status hukum lahan, masa berlaku HGU, hingga sejauh mana lahan tersebut dimanfaatkan secara produktif.

Sikap kritis itu membuat namanya semakin dikenal di kalangan petani dan aktivis agraria. Bagi banyak masyarakat kecil, Taufik dianggap bukan sekadar praktisi hukum, tetapi juga suara yang mencoba menjembatani hukum negara dengan rasa keadilan rakyat.

Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Menekan Rakyat

Kasus Asep Heri bagi Taufik bukan sekadar perkara individu. Ia melihatnya sebagai refleksi lebih besar tentang wajah konflik agraria di Indonesia yang masih menyisakan ketimpangan penguasaan tanah dan lemahnya perlindungan terhadap petani kecil.

Di tengah ribuan massa yang bertahan dalam aksi di Baleendah, pandangan hukum yang disampaikan Taufik memberi energi baru bagi gerakan petani. Bahwa perjuangan mereka tidak semata emosional, tetapi juga memiliki landasan konstitusional dan argumentasi hukum yang kuat.

Dalam situasi ketika hukum sering dipandang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sosok Taufik H. Nasution tampil sebagai praktisi hukum yang memilih berdiri di tengah pusaran konflik  membawa satu pesan sederhana namun kuat: hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti mereka.

Red

Tinggalkan Balasan