TipikorBeritaJakarta

Perintah Kejagung Kepada Jaksa di Daerah: Ekspos SPPG Bermasalah Terkait Kasus MBG

32
×

Perintah Kejagung Kepada Jaksa di Daerah: Ekspos SPPG Bermasalah Terkait Kasus MBG

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung memerintahkan kejaksaan di daerah untuk mengungkap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil untuk mendukung pengembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung di tingkat pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perintah tersebut disampaikan di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Namun Anang belum merinci daerah atau SPPG mana yang akan menjadi fokus pendalaman, karena informasi itu masih merupakan bagian dari strategi penyidikan yang belum bisa dibuka ke publik.
“Penyidik masih mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara pengadaan pada program MBG,” ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan selanjutnya belum bisa diungkap, karena masih masuk materi perkara.

Anang mengisyaratkan bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka maupun yang sedang didalami saling terkait dalam perkara ini. Selain menindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Tujuannya bukan hanya memidanakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp 1 triliun.

Selain itu terdapat dugaan penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci.
Penyidik menduga para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga proses pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. red

Tinggalkan Balasan