BANDUNG, Globalindo.Net — Gelombang digitalisasi transaksi di Indonesia kian masif. Dari ritel hingga kafe kekinian, pembayaran nontunai seperti QRIS menjadi primadona. Namun di balik kemudahan itu, muncul persoalan serius, penolakan pembayaran tunai rupiah oleh sejumlah pelaku usaha.
Ketua Presidium Corong Jabar, Yusup Sumpena yang akrab disapa Kang Iyus, melontarkan kritik keras. Ia menegaskan bahwa tren “cashless only” tidak boleh menghapus hak masyarakat untuk bertransaksi menggunakan uang tunai.
“Digitalisasi itu penting, tapi bukan berarti menyingkirkan rupiah tunai. Ini bukan sekadar soal metode bayar, ini soal kedaulatan negara,” tegasnya.
Menurut Kang Iyus, praktik penolakan uang tunai bukan hanya keliru, tetapi juga melanggar hukum. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 33 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pelaku usaha yang menolak rupiah bisa dipidana hingga 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Ini bukan aturan main-main,” ujarnya, (Sabtu, 25/4).
Ia bahkan mengaku mengalami langsung penolakan tersebut di sebuah kafe di Bandung yang hanya menerima pembayaran melalui QRIS. Fenomena serupa, kata dia, juga marak terjadi di berbagai tempat.
Ketua presidium Perhimpunan Politisi, Akademisi, Profesi, Tokoh2 dan Budayawan itu menilai, kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan sosial. Tidak semua masyarakat memiliki akses ke layanan perbankan digital atau ponsel pintar. Jika dibiarkan, sistem “wajib digital” justru akan mendiskriminasi kelompok tertentu.
“Ini bisa merusak tatanan ekonomi kita. Negara tidak boleh kalah oleh tren. Rupiah itu simbol kedaulatan, bukan sekadar alat tukar,” tegasnya lagi.
Ia pun mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan.
Menurutnya, perlu ada pengawasan ketat, sosialisasi masif, hingga penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Jangan sampai rasa memiliki terhadap rupiah terkikis oleh euforia digital. Negara harus hadir dan bertindak sekarang juga,” pungkasnya.
(El)












