JAWA TIMUR

Seorang Siswi SMA Diduga Menjadi Percobaan Pencabulan:Komisi IV DPRD Sumenep Kecam Kasus Predator Anak

148
×

Seorang Siswi SMA Diduga Menjadi Percobaan Pencabulan:Komisi IV DPRD Sumenep Kecam Kasus Predator Anak

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Kasus dugaan pencabulan disertai percobaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Sumenep kembali menyulut kemarahan publik. Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep menilai berulangnya kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan mencerminkan lemahnya efek jera dalam penegakan hukum.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, S.H., M.H., menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan predator seksual tersebut. Ia menegaskan, korban merupakan anak di bawah umur yang semestinya memperoleh perlindungan maksimal dari negara, namun justru menjadi sasaran kejahatan.

“Kasus ini sangat memprihatinkan. Korbannya siswi SMA yang tengah berupaya menata masa depan dengan mencari pekerjaan, tetapi malah menjadi korban predator,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi, Semin, (26/01/2026).

Menurut Mulyadi, Aparatur Penegak Hukum (APH) memiliki peran sentral dalam memutus mata rantai kejahatan seksual. Penanganan perkara yang tidak tegas serta penerapan ancaman pidana yang ringan dinilai berpotensi melanggengkan praktik serupa.

“Jika penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan, tentu akan menimbulkan efek jera. Namun jika penanganannya lemah, jangan heran apabila kasus serupa terus berulang,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Komisi IV DPRD Sumenep mendesak APH agar menangani perkara ini secara serius dan menggunakan regulasi yang tepat. Terlebih, telah tersedia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur ancaman pidana berat hingga 12 tahun penjara.

“Payung hukumnya sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana keberanian dan komitmen aparat untuk menerapkannya secara maksimal,” tambahnya.

Selain mendorong ketegasan hukum, Komisi IV DPRD Sumenep juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, guna memperketat pengawasan di lingkungan pendidikan.

“Kami telah mengingatkan Dinas Pendidikan agar meningkatkan pengawasan. Jangan sampai praktik pencabulan, pelecehan seksual, bahkan penyimpangan lainnya terus terjadi di lingkungan pendidikan,” kata Mulyadi, yang juga merupakan kader Partai Demokrat.

Ia berharap langkah tegas lintas sektor dapat menjadi upaya konkret dalam melindungi anak dan perempuan, sekaligus menekan angka kejahatan seksual di Kabupaten Sumenep.

Jeratan Hukum Dinilai Tidak Maksimal
Sebelumnya, penanganan hukum atas kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang siswi SMA berinisial L juga menuai kritik dari kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, S.H. Ia menyayangkan jeratan hukum terhadap terduga pelaku berinisial MKA yang hanya dikenakan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

“Seharusnya pelaku dapat dijerat dengan ancaman hingga 12 tahun penjara sesuai UU TPKS. Ini menyangkut rasa keadilan bagi korban,” tegas Arif.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2025. Pelaku disebut menggunakan modus lowongan kerja palsu melalui media sosial Facebook untuk menarik perhatian korban. Setelah korban tertarik, pelaku menghubungi secara pribadi dan menjanjikan wawancara kerja dengan alasan pemilik perusahaan sedang berada di luar kota.

Korban kemudian diajak berkeliling hingga akhirnya dibawa ke rumah pelaku di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, tempat dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi.

“Pelaku diduga merangkul korban, memegang payudara, hingga memasukkan tangan ke bagian intim korban meskipun korban masih berpakaian,” ungkap Arif.

Kasus ini kembali menambah deretan panjang kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan maksimal bagi korban.”

Pewarta:HR