SUMENEP, Globalindo.net – Suasana rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 memanas secara tajam.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep akhirnya menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputro, setelah dinilai dua kali tidak disiplin menghadiri agenda pembahasan yang telah disepakati dan dijadwalkan secara resmi.
Puncak kekecewaan ini terjadi pada rapat gabungan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Rapat yang seharusnya berlangsung pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB sama sekali tidak dapat dimulai karena Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir di tempat.
Pihak DPRD menegaskan bahwa jadwal rapat tersebut telah disepakati bersama sebelumnya, dan surat undangan resmi juga telah disampaikan secara tertulis kepada pihak eksekutif. Ketidakhadiran tanpa keterangan jelas ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kesepakatan bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, pada saat membuka forum langsung menyampaikan nada kekecewaan yang mendalam terhadap sikap pihak eksekutif, khususnya Sekda. Ia menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan kurangnya penghormatan yang layak terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir dalam satu pertemuan, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD sebagai wakil rakyat dan agenda ini sudah disepakati bersama, surat undangan resmi juga sudah disampaikan jauh sebelumnya. Seharusnya ada komitmen penuh untuk menghormati proses pembahasan anggaran yang menjadi hak dan kewajiban bersama,” tegas Zainal Arifin di hadapan seluruh anggota Banggar.
Kekecewaan yang disuarakan DPRD bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS sebelumnya yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, proses juga mengalami keterlambatan sangat signifikan hingga baru bisa dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
Terjadinya keterlambatan dan ketidakhadiran sebanyak dua kali berturut-turut dalam agenda yang sangat strategis ini dinilai sebagai bukti buruknya kedisiplinan pihak eksekutif dalam menjalankan tahapan penyusunan APBD yang memiliki tenggat waktu ketat.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Banggar secara bergantian menyampaikan protes keras.
Bahkan muncul usulan tegas agar pembahasan dihentikan sementara dan DPRD secara resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada pihak eksekutif, khususnya Sekda selaku pemimpin tim penyusun anggaran daerah.
Beberapa anggota Banggar juga menilai bahwa ketidakhadiran Sekda bukan lagi sekadar masalah teknis administratif, melainkan telah mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun kemitraan yang setara dan saling menghargai bersama DPRD.
Setelah melalui diskusi dan pembahasan internal yang cukup panjang, Banggar akhirnya menyepakati keputusan untuk menunda sementara (pending) seluruh pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif yang memadai.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk sikap politik lembaga legislatif agar proses pembahasan APBD tetap berjalan dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta dilandasi sikap saling menghormati antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Pihak legislatif mengingatkan bahwa tertundanya pembahasan KUA-PPAS ini berpotensi menghambat seluruh tahapan penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan komunikasi yang lebih baik dan komitmen yang lebih serius dari pemerintah daerah.”
Pewarta: eka












