BANDUNG, Globalindo.Net – Kasus alih fungsi tanah negara di Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, kembali menyoroti pentingnya penerapan kebijakan reforma agraria yang adil dan berkelanjutan. Sejumlah petani setempat diduga menggarap lahan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional I menjadi lahan pertanian untuk menanam sayur-mayur. Praktik ini memunculkan persoalan hukum sekaligus menimbulkan keprihatinan akan keberlanjutan pengelolaan tanah negara.
Kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah Perkebunan Teh Afdeling Kertamanah yang selama ini dikelola sebagai tanah perkebunan oleh PTPN. Namun, karena faktor ekonomi dan kebutuhan mendesak akan lahan pertanian produktif, sejumlah petani di desa tersebut mulai menggarap tanah tersebut secara ilegal dengan tujuan untuk bercocok tanam sayur-sayuran.
Meskipun niat mereka untuk meningkatkan ketahanan pangan lokal sangat positif, tindakan ini menimbulkan persoalan hukum terkait status kepemilikan dan penguasaan tanah.
Menurut Ketua LPKPP Jawa Barat, Abdurrahman T Pratomo, SH., MH., kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia. “Penggunaan tanah negara untuk kegiatan pertanian harus dilakukan secara legal dan berkeadilan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Pemerintah memiliki peranan penting dalam menyikapi situasi seperti ini melalui pendekatan reformasi agraria yang komprehensif. Reformasi agraria bertujuan untuk mempercepat legalisasi hak atas tanah dan redistribusi aset agar petani bisa memperoleh kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Beberapa langkah strategis yang perlu diambil pemerintah meliputi:
Legalisasi dan Redistribusi Aset
Pemerintah dapat menjalankan program reforma agraria dengan melakukan pendaftaran dan legalisasi tanah-tanah yang sudah digarap masyarakat. Selain itu, redistribusi tanah negara atau lahan terlantar kepada kelompok berpenghasilan rendah akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi petani kecil.
Pemanfaatan Lahan Terlantar
Tanah negara yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun dapat diambil alih oleh negara dan dialihkan kepada masyarakat yang bersedia mengelolanya secara produktif. Langkah ini efektif dalam menanggulangi pembiaran lahan terlantar sekaligus mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan.
Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi
Pendekatan non-litigatif seperti mediasi dan konsiliasi menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa tanah antara pihak perusahaan dan petani. Melibatkan semua pihak secara terbuka akan menciptakan solusi win-win dan mencegah konflik berkepanjangan.
Dukungan Penguatan Kapasitas Petani
Selain aspek legalitas, pemerintah juga harus memberi perhatian pada peningkatan produktivitas petani melalui penyuluhan, penyediaan bibit unggul, alat pertanian modern, serta akses ke lembaga pembiayaan mikro yang memudahkan mereka mengembangkan usaha tani.
Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B)
Kebijakan perlindungan lahan pertanian harus diperkuat melalui insentif tata ruang yang mencegah konversi lahan produktif menjadi kawasan non-pertanian seperti perumahan atau industri besar.
Refleksi dan Harapan
Kasus di Pangalengan menunjukkan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya bergantung pada kebijakan formal tetapi juga pada implementasi yang tepat sasaran serta sinergi antar pemangku kepentingan. Sebagai seorang praktisi di bidang agraria sekaligus aktivis sosial, saya melihat bahwa solusi jangka panjang harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat petani serta dukungan penuh dari pemerintah.
Selain memastikan legalisasi aset bagi para petani kecil, langkah-langkah strategis tersebut juga mampu meningkatkan ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat ekonomi rakyat bawah melalui pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan holistik ini, diharapkan konflik agraria di berbagai daerah dapat diminimalisasi sambil memastikan bahwa tanah negara benar-benar dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat Indonesia serta masa depan pertanian nasional yang berkelanjutan.
Bandung, 16 Desember 2025
*Praktisi Hukum
** Ketua LPKPP Jabar – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pelayanan Publik












