BandungBeritaHukum & KriminalPemerintahan

Walikota Farhan Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp12 Miliar

203
×

Walikota Farhan Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp12 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kejari Bandung Ungkap Mark-Up 25 Persen dan Gratifikasi di Kasus Revitalisasi Asia-Afrika

BANDUNG, Globalindo.Net – Walikota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan kesiapan penuh menghadapi panggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat proyek revitalisasi Jalan Asia-Afrika dan pengadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12 miliar akibat praktik mark-up anggaran dan gratifikasi.

Dalam pernyataannya di Balai Kota Bandung pada Jumat (12/12/25) malam, Farhan menegaskan bahwa seluruh dokumen terkait proyek telah diserahkan kepada pihak berwenang dan tidak ada yang disembunyikan. Ia pun menegaskan pentingnya proses hukum berjalan secara adil demi memastikan keadilan dan transparansi. “Saya siap sepenuhnya jika Kejaksaan memanggil saya. Semua dokumen proyek sudah diserahkan, tidak ada yang ditutupi. Proses hukum harus adil,” ujar Farhan dengan tegas.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan kota tetap berjalan normal dan masyarakat Bandung dapat merasa tenang. “Proyek-proyek pembangunan di kota ini tetap berjalan sesuai rencana. Kami berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan demi kemajuan Bandung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak November lalu. Ia menyebutkan adanya indikasi mark-up hingga 25 persen dalam anggaran proyek serta aliran gratifikasi yang merugikan keuangan negara. “Kami temukan indikasi mark-up hingga 25% dan aliran gratifikasi. Panggilan saksi segera kami lakukan untuk mengurai kasus ini lebih lanjut,” katanya.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung turut mendesak agar proses penyelidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel, menyatakan dukungan terhadap proses hukum tersebut namun meminta agar pemerintah kota tetap fokus pada pembangunan infrastruktur tanpa terganggu oleh isu politik.

Hingga saat ini, Muhammad Farhan belum menerima panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandung terkait kasus tersebut. Meski demikian, kekhawatiran akan potensi keterlambatan proyek infrastruktur kota akibat proses hukum ini terus berkembang.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlanjutan pembangunan kota serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka upaya penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa mencederai citra pemerintah kota maupun semangat pembangunan yang sedang berlangsung.

 

Rif