Beranda

Bupati Sumenep Tekankan Konsistensi Perjanjian Kinerja Demi Layanan Publik Berkualitas

172
×

Bupati Sumenep Tekankan Konsistensi Perjanjian Kinerja Demi Layanan Publik Berkualitas

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Globalindo.net – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah dalam melaksanakan Perjanjian Kinerja sebagai upaya nyata meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 yang berlangsung di Kantor Bupati, Rabu (22/01/2025).

Menurut Bupati, perjanjian kinerja bukan hanya sebatas dokumen administratif, melainkan menjadi fondasi untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Yang jelas, perjanjian kinerja ini tidak hanya formalitas, tetapi langkah strategis untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan program daerah bisa berjalan optimal sesuai rencana. Setiap kepala perangkat daerah harus mempertanggungjawabkan janji kerjanya secara konkret,” tegasnya.

Ia menekankan agar setiap perangkat daerah tidak bergantung sepenuhnya pada ketersediaan anggaran, tetapi juga dituntut mampu berinovasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.

“Dalam merancang strategi, jangan hanya mengandalkan rutinitas. Harus ada inovasi, adaptasi terhadap isu-isu strategis, dan orientasi pada hasil yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” sambungnya.

Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2025 dilakukan antara kepala perangkat daerah dengan Bupati Sumenep sebagai bentuk kesepakatan tanggung jawab atas capaian kinerja selama satu tahun ke depan.

Bupati Achmad Fauzi juga mengingatkan pentingnya pengendalian dan evaluasi berkala untuk mendeteksi sejak dini hambatan dalam pelaksanaan program. Dengan begitu, setiap kendala dapat segera diatasi dan menjadi bahan perbaikan untuk perencanaan tahun berikutnya.

“Semua pimpinan perangkat daerah harus menjadikan perjanjian kinerja ini sebagai pedoman kerja dan tolok ukur keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih progresif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.”

Pewarta: HR