BekasiBeritaJawa BaratPeristiwa

Demo Ratusan Buruh Pabrik Ban Michelin Bekasi Tolak PHK Massal 370 Karyawan

405
×

Demo Ratusan Buruh Pabrik Ban Michelin Bekasi Tolak PHK Massal 370 Karyawan

Sebarkan artikel ini

Manajemen Michelin Dianggap Sewenang-wenang, Pekerja Ancam Eskalasi Mogok

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Ratusan buruh dari PT.MICHELIN yang bergerak di bidang Manufaktur BAN melakukan aksi demonstrasi di depan pabrik mereka di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Kamis, (30/10/2025). Aksi ini dipicu oleh keputusan manajemen perusahaan yang dinilai sepihak dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 370 karyawan.

Aksi dimulai sejak pagi hari, ketika para buruh mulai berdatangan dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, berorasi menggunakan pengeras suara, menyuarakan kekecewaan terhadap manajemen yang dianggap tidak transparan dan mengabaikan hak-hak pekerja.

“370 rekan kami diberhentikan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan atau negosiasi sebelumnya,”Ujar Guntoro Perwakilan Serikat Pekerja.

Menurut Guntoro selaku Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PUK SPKEP SPSI PT.MULTISTRADA ARAH SARANA /MICHELIN “PHK sepihak ini jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.”
Dalam orasinya, para buruh mendesak perusahaan untuk membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan. Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran hak-hak normatif yang belum diselesaikan, seperti sisa gaji dan pesangon bagi karyawan yang terlanjur di-PHK.

Tanggapan Perusahaan dan Mediasi
Hingga siang hari, tidak ada perwakilan manajemen perusahaan yang bersedia menemui massa aksi. Pihak keamanan perusahaan dan kepolisian terlihat berjaga ketat di pintu gerbang pabrik untuk mencegah massa masuk ke dalam area Pabrik.

Aksi demo ini sempat menyebabkan arus lalu lintas di sekitar area pabrik terhambat, namun tidak sampai menimbulkan kemacetan parah. Pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan.

Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, para buruh mengancam akan melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar, pada hari Senin mendatang, termasuk melaporkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Ini bukan sekadar masalah 370 karyawan, tapi ini adalah preseden buruk bagi seluruh pekerja. Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan,” tegas Guntoro.

PT.MULTISTRADA ARAH SARANA /MICHELIN merupakan salah satu perusahaan ternama di Kabupaten Bekasi, yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Selama ini, perusahaan dikenal sebagai salah satu penyuplai produk BAN ternama ,Kejadian ini menjadi sorotan karena baru pertama kali terjadi di perusahaan tersebut.

(JM)