ARTIKEL, Globalindo.Net – Dahlan Iskan mantan direktur Utama PLN pernah mengusulkan penghapusan UJL – Uang Jaminan Pelanggan baru PLN. Menurut dahlan yang pada waktu itu menjabat Dirut PLN pada Desember 2009, UJL sebenarnya tidak perlu ada karena jika listrik tidak dibayar oleh pelanggan, maka listrik akan diputus.
Sejak saat itu pemasangan baru atau tambah daya tidak dikenakan biaya UJL, namun semenjak Dahlan Iskan tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN aturan pengenaan biaya UJL kembali diberlakukan oleh PLN.
Pertanyaanya, kemanakah Uang Jaminan Langganan PLN Disimpan dan Mengalir?
Dalam situs resmi PLN (https://web.pln.co.id/), bahwa Uang Jaminan Langganan (JL) yang dibayarkan kepada PLN berfungsi sebagai jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama kita menjadi pelanggan PLN.
UJL ini dikenakan kepada pelanggan pascabayar, yaitu pelanggan yang menggunakan tenaga listrik dari PLN dengan pembayaran setelah listrik digunakan, namun, bagi pelanggan prabayar, tidak ada pungutan JL.
Jumlah pelanggan PLN pascabayar di seluruh Indonesia sangatlah besar, dan nilai UJL ini juga memiliki jumlah yang signifikan. Namun menurut PLN, UJL tidak disimpan di bank, melainkan menggunakannya untuk memastikan pemakaian listrik pelanggan tercukupi dan membantu menjaga kestabilan pasokan listrik.
UJL menurut PLN akan dikembalikan manakala pelanggan memutuskan untuk tidak menjadi pelanggan PLN lagi, dan apabila pelanggan telat membayar tagihan rekening listrik selama tiga bulan, maka UJL dianggap sebagai pembayaran dan meteran milik PLN dibongkar.
Besarnya Dana UJL Yang Tersimpan
Menurut sebuah sumber sejak diberlakukan kebijakan UJL kepada para pelanggan PLN pada tahun 1940-an, sampai saat ini dana yang terhimpun ada sekitar Rp. 5 triliun.
UJL senyatanya milik pelanggan karena apabila pelanggan memutuskan untuk berhenti menjadi pelanggan PLN maka sesuai aturan UJL harus dikembalikan ke bekas pelanggan PLN tersebut, walaupun kemungkinan terjadinya pemutusan berlangganan oleh pelanggan sangatlah kecil.
PLN sampai saat ini tidak transparan dalam menjelaskan kemana dana UJL yang disetor pelanggan yang sedemikian besar itu dan dialokasikan.
Fakta dilapangan semenjak jaman covid 19 tahun 2021, banyak sekali pelanggan PLN pascabayar dari masyarakat kecil hingga perusahaan besar, pabrik dll yang berhenti beroperasi.
Apakah PLN mengembalikan UJL kepada mereka, sampai saat ini tidak ada data transparan yang disampaikan oleh pihak PLN kaitannya dengan pengembalian UJL tersebut.
Mengingat ini dana masyarakat maka sudah sepantasnya PLN melakukan audit terhadap dana UJL tersebut, sehingga ada kepastian terhadap dana masyarakat, kemana saja di alokasikan, dimanfaatkan serta disimpan.
Red












