Berita

RESOLUSI SIDANG PARIPURNA PERTAMA LEGISLATIVE COUNCIL PEMERINTAH SEMENTARA ULMWP DI TANAH TABI WEST PAPUA

3634
×

RESOLUSI SIDANG PARIPURNA PERTAMA LEGISLATIVE COUNCIL PEMERINTAH SEMENTARA ULMWP DI TANAH TABI WEST PAPUA

Sebarkan artikel ini

WEST PAPUA – Legislative Council Pemrintah Sementara United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) secara resmi gelar sidang paripurna pertama dan dikeluarkan resolusi politiik dari Kesekretariatan West Papua Council yang diterima media pada hari ini 10 juli 2025

Sidang Paripurna Pertama legislative council Pemerintah Sementara united liberation movementfor west papua ULMWP telah menetapkan dalam pleno ke I – III sebagai berikut :
Pleno pertama
1. Pelantikan 250 Anggota Senat Negara West Papua
2. Pelantikan 7 Wakil Ketua Legislatif Council Pusat
3. Pelantikan 7 Ketua Legislative Council Wilayah Beserta 350 Anggota Legislatif Dari 7 Wilayah Setanah West Papua
Pleno Kedua
1. Pengucapan Sumpah Dan Janji Oleh Presiden Dan Perdana Menteri Negara West Papua
2. Pelantikan Resmi Presiden Dan Perdana Menteri Negara West Papua
Pleno Ketiga
1. Pembahasan Dan Pengesahan Serta Rekomendasi Strategis Untuk Negara West Papua

RESOLUSI SIDANG PARIPURNA KE I
I. POLITIK HUKUM DAN HAM
1. Sidang paripurna ke-I Menegaskan Kembali terhadap resolusi kongres pemerintah sementara ULMWP tahun 2023 merupakan langka penting memperkuat dalam memperjuangkan arah politik rakyat west Papua. Resolusi tersebut mencakup 3 agenda strategis menjadi prioritas utama dalam kerja-kerja diplomasi dan perjuangan kemerdekaan yaitu:
a. Mendorong Kunjungan resmi Komisi tinggi dewan Hak asasi manusia PBB ke west Papua. Guna membuka akses internasional terhadap situasi hak asasi manusia yang selama ini di tutupi dan di sembunyikan dari perhatian Dunia
b. Mempertegas posisi dan keanggotaan dan keanggotaan penuh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di dalam MSG sebagai representasi sah rakyat West Papua dalam forum kawasan pasifik selatan yang memiliki peran penting dalam solidaritas regional dan diplomasi internasional
c. Mendorong pengesahan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penetuan nasib sendiri bagi Rakyat West Papua termasuk mengkaji kembali proses aneksasi yang cacat hukum dan moral dan memulihkan hak-hak politik rakyat west papua melalui mekanisme internasional yang sah
2. Sidang paripurna Ke-I West Papua Council-Provisional government -United Liberation Movement For west Papua (ULMWP), Menuntut peninjauan Kembali PEPERA 1969, yang di anggap cacat hukum dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip hak penentuan nasib sendiri sebagaimana di atur dalam hukum internasional
3. Sidang Paripurna ke- I West Papua Council memberikan mandat penuh kepada International Lawyers for West Papua (ILWP) untuk melakukan kajian hukum mendalam dan mengambil langka hukum yang di perlukan melalui Pengadilan Internasional (ICJ) guna menentang legalitas penentuan pendapat rakyat (PEPERA) 1969, dengan dasar adanya indikasi pelanggaran terhadap standar hukum dan etika internasional dalam pelaksanaannya
4. Sidang Paripurna ke I West Papua Council – Provisional Government – United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Memberikan mandat penuh kepada Pemerintah Republik Vanuatu untuk bertindak sebagai Sponsor Utama dalam memperjuangkan dan membawa issue status politik bangsa papua ke forum-forum internasional yang sah, termasuk Makama Internasional (ICJ) dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
5. Sidang Paripurna ke I West Papua Council Provisional Government ULMWP menolak dengan tegas segala bentuk perampasan hak tanah masyarakat adat Papua yang di lakukan oleh pemerintah republik indonesia dengan dalih pelaksanaan proyek strategis Nasional (PSN) di seluruh Wilayah Tanah Papua karena tindakan ini tidak hanya mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah secara turun-temurun, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia dan hukum internasional yang melindungi hak masyarakat adat tanah dan wilayah mereka.
6. Sidang Paripurna ke I West Papua Council memberikan mandat penuh kepada Melanesia Spearhead Group (MSG) untuk membawa resolusi terkait West Papua ke sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

7. Sidang Paripurna ke I West Papua Council Menghimbau kepada rakyat Papua, serta masyarakat non Papua yang berdomisili di Wilayah Papua, untuk mendukung secara aktif upaya resolusi damai dan adil melalui jalur diplomasi Internasional
8. Sidang Paripurna Ke I West Papua Council mendukung secara Visi Negara Hijau (Green State Vision) dan seluruh agenda diplomasi yang telah di rancang sebagai bagian dari perjuangan keselamatan bumi dari ancaman pemanasan global
9. Sidang paripurna ke I west Papua council menginstruksikan kepada seluruh diplomat Papua di berbagai wilayah dunia untuk terus mendorong dan mengadvokasi resolusi tentang Papua di forum-forum Internasional.
10. Sidang Paripurna Ke I West Papua Council meminta kepada negara-negara kawasan regional dan komunitas internasional untuk mendukung upaya resolusi damai dan peninjauan ulang status Politik Papua dalam rangka Hukum dan Hak Asasi Manusia Internasional
11. Sidang Paripurna Ke I West Papua Council mengakui West Papua Army sebagai Badan Persatuan Nasional, dan menyerukan kepada seluruh elemen perjuangan pertahanan untuk bersatu demi tujuan nasional bersama
12. Sidang Paripurna Ke I West Papua Council menuntut penarikan seluruh pasukan militer Indonesia dari Wilayah Papua, sebagai langka awal menuju penyelesaian konflik di tanah Papua
13. Sidang Paripurna Ke I West Papua Council mengecam dan mengutuk keras tindakan militer colonial indonesia yang menembak secara brutal rakyat sipil West Papua. Tindakan ini adalah kejahatan kemanusiaan dan bentuk teror negara terhadap rakyat tak bersenjata. Oleh karena itu, Sidang paripurna ke I West Papua Council Provisional Government – United liberation Movement for West Papua (ULMWP), menyerukan Seluruh Rakyat West Papua Untuk Bangkit ber mobilisasi Secara Nasional, Guna Menuntut President Indonesia Prabowo Subianto Di Adili Di Internasional Crimonal Cours (ICC), Atas Kejahatan-Kejahatan Yang Terus Terjadi Di Tanah Papua

II. REKOMENDASI
1. Memberikan rekomendasi kepada Gerakan Rakyat Pembebasan West Papua (GR-PWP) agar melengkapi Struktur Legislative Council yang belum terbentuk
2. Memberikan rekomendasi kepada Panita Khusus (PANSUS) Konstitusi agar melanjutkan menyusun undang-undang sesuai kebutuhan perjuangan pembebasan nasional Bangsa Papua.

III. DEKLARASI HAK KEDAULATAN BANGSA PAPUA
Kami bangsa Papua menyatakan bahwa:
1. Kami memiliki hak yang tidak dapat di cabut untuk hidup dalam kebebasan, keamanan, dan harmoni di atas tanah leluhur kami
2. Tanah air West Papua adalah warisan suci dan tempat tinggal yang adil bagi seluruh mahluk hidup manusia, flora, dan fauna – yang membentuk jalinan kehidupan bersama
3. Negara West Papua berkomitment:
 Menjamin kedaulatan penuh bagi rakyatnya tampah intervensi dari kekuatan luar
 Membangun masyarakat yang damai, setara, dan berkelanjutan
 Melindungi hak-hak asasi setiap warga serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan moral terhadap tanah Papua
 Dengan semangat cinta tanah air dan tekad untuk hidup merdeka, kami berdiri bersama sebagai satu bangsa yang berdaulat, bermartabat, dan berkomitment pada nilai-nilai keadilan, harmoni, dan keadilan.

DEKLARASI PIAGAM PERJUANGAN KEOMERDEKAAN BANGSA PAPUA

PIAGAM

Bahwa negara yang diperjuangkan yaitu Negara West Papua yang melindungi dan menjamin hak hidup semua makhluk ciptaan Tuhan, yang berada dalam wilayah geografis New Guinea Bagian Barat, sesuai dengan visi dan misi negara Hijau.
Bahwa Kondisi factual wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, bekas kolonial Belanda kini di sebut Papua Barat, telah menjadi wilayah konflik berkelanjutan, dampak dari sengketa kekuasaan wilayah tidak berpemerintahan sendiri papua barat, antara negara republik Indonesia dan negara kerajaan belanda, sejak belanda memberikan kedaulatan negara republik Indonesia serikat kepada bangsa Indonesia, pada 27 desember 1949.
Dan PBB telah menengahi sengketa indonesia dan belanda melalui perjanjian internasional yang di laksanakan New York Amerika Serikat pada tanggal 15 agustus 1962, dan disahkan melalui resolusi Majelis Umum PBB 1752 (XVIII) 21 1962.
Selanjutnya PBB ambil alih kekuasaan wilayah Papua Barat, membentuk UNTEA Pemerintah Transisi dari belanda ke Indonesia, dan pada tanggal 1 mei 1963, UNTEA menyerahkan tanggung jawab administarator perwalian PBB kepada Negara Republik Indonesia, menjalankan isi perjanjian yang di buatnya, mempersiapkan pelaksanaan pilihan bebas untuk semua orang dewasa pribumi Papua laki-laki dan perempuan, menuju penentuan nasib sendiri melalui acf of free choice pada tahun 1969.
Bahwa, Indonesia Negara anggota PBB yang menjalankan amanat suci PBB, tidak taat asas perjanjian Internasional yang di buatnya, sebagaimana terurai dalam pasal XVIII point (d) tentang tatacara pilihan bebas satu orang-satu suara untuk semua orang dewasa laki-laki dan perempuan pribumi yang memiliki hak pilih, telah melakukan tatacara tradisionalnya musyawarah mufakat melalui 1025 orang campuran antara pribumi Papua dan Melayu Indonesia yang di tunjuk dibawa tekanan militer, mewakili kurang lebih Delapan Ribu orang pribumi Papua laki-laki dan perempuan yang memiliki hak memilih
Bahwa resolusi majelis umum PBB 2504 (XXVIV) 19 November 1969 yang di adopsi dari laporan sekjen PBB hasil musyawarah mufakat 1025 orang Papua Indonesia, yang di tunjuk otoritas Indonesia di bawa tekanan militer pada tahun 1969, mewakili kurang lebih Delapan Ratus Ribu Pribumi Papua, telah di jadikan legitimasi hukum Internasional untuk Negara Republik Indonesia menguasai negeri kami Papua Barat.
Dan penunjukan 1025 orang menggunakan metode tradisional Indonesia musyawarah mufakat, telah meniadakan pelaksanaan Acf of free choice 1969 di Papua Barat. Tindakan itu telah menyalahi prosedural pilihan bebas hukum kebiasaan Internasional satu orang satu suara, oleh karena itu kami Bangsa Papua yang berada di negeri kami Papua Barat dan Eksodus di luar negeri, dengan tegas menolak Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) 19 November 1969, demi mempertahankan hak kemerdekaan kami yang tertuang dalam manisfest Hollandia, 19 oktober 1961 yang telah disahkan melalui ordinasi Pemerintah Nederlands Nieuw Guinea Nomor. 70 Tahun 1961, dan di deklarasikan di holandia pada tanggal 1 desember 1961.
Untuk tujuan di maksud, kami Bangsa Papua melakukan perlawanan dengan cara kami sendiri, serta meminta bantuan masyarakat Internasional untuk kembali mendapatkan hak kemerdekaan kami yang telah di rampas melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) 19 November 1969.

Port Numbay – West Papua, 5 Juli 2025

Jurnalis: Dano Tabini