KAB BEKASI, JABAR
Globalindo.Net // Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat.
Gugatan tokoh masyarakat Karangsambung itu dikarenakan dalam pembentukan koperasi tersebut tidak transparan, miskin sosialisasi dan pelibatan elemen masyarakat yang ada di desanya.
Meski secara regulasi pembentukan koperasi berada dalam kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan Pemerintah Desa sebagai eksekutif, sejumlah warga mempertanyakan minimnya pelibatan publik dalam proses pendiriannya.
Protes datang dari Tokoh masyarakat, Zaenal Fahry, S.E., menyampaikan keprihatinannya atas proses pembentukan koperasi yang dinilai tidak cukup terbuka. Menurutnya, walaupun secara aturan koperasi desa dapat dibentuk oleh BPD, partisipasi dan musyawarah bersama seluruh elemen masyarakat tetap menjadi hal yang esensial dalam setiap kebijakan desa.
“Kami tidak mempersoalkan siapa yang membentuk koperasi, karena memang secara regulasi itu menjadi domain BPD. Tapi yang kami sayangkan, pembentukan ini dilakukan tanpa pelibatan yang layak terhadap warga dan tokoh masyarakat. Tidak ada forum yang terbuka untuk membahas arah dan manfaat koperasi ini bagi seluruh warga desa,” ujar Zaenal kepada wartawan, Sabtu (8/6).
Lanjut Zaenal juga menilai, koperasi desa adalah instrumen penting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan, partisipasi, dan prinsip kebersamaan mutlak diperlukan agar koperasi benar-benar menjadi milik dan alat pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar formalitas kelembagaan.
“Koperasi itu harus lahir dari kesepakatan bersama. Kalau dari awal tidak terbuka, masyarakat bisa merasa dikesampingkan. Ini yang harus dihindari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran BPD sebagai representasi masyarakat harus dijalankan secara inklusif dan komunikatif. Meski regulasi membolehkan BPD untuk membentuk koperasi, namun tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab sosial terhadap warga desa.
Zaenal mendorong BPD dan seluruh perangkat desa untuk segera membuka ruang dialog dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait tujuan, struktur pengelolaan, serta arah kebijakan Koperasi Merah Putih. Hal ini penting dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Lk