Artikel

100 Hari Kepemimpinan Bupati Jepara : Cermin Teladan Kepemimpinan Partisipatif dan Tantangan Etika Publik

344
×

100 Hari Kepemimpinan Bupati Jepara : Cermin Teladan Kepemimpinan Partisipatif dan Tantangan Etika Publik

Sebarkan artikel ini

Kepemimpinan di tingkat daerah menjadi sorotan penting dalam pembangunan bangsa. Dalam hal ini, sosok Witiarso Utomo sebagai Bupati Jepara menghadirkan corak kepemimpinan yang unik dalam 100 hari pertamanya. Pendekatan partisipatif, kedekatan dengan masyarakat desa, serta sejumlah program konkret menjadi awal yang menggugah harapan. Namun, tidak terlepas pula dari sejumlah tantangan etika dan teknis dalam pelaksanaan kebijakan.
Dari sudut pandang sosiologi hukum dan dinamika kebijakan publik, telaahan ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh yang bisa menjadi bahan refleksi dan kontrol sosial masyarakat terhadap arah dan kualitas kepemimpinan ke depan.

*Aspek Positif: Teladan Kepemimpinan yang Mengakar*

*Pendekatan Dekat Rakyat: “Bupati Ngantor di Desa”*

Mas Witiarso memilih untuk tidak hanya duduk di balik meja kekuasaan, tetapi turun langsung ke desa-desa. Program “Bupati Ngantor di Desa” memungkinkan aspirasi masyarakat terserap langsung, dari keluhan abrasi pantai hingga kelangkaan pupuk. Ini menampilkan gaya kepemimpinan partisipatif yang memperkuat legitimasi sosial dan hukum.

*Percepatan Perbaikan Infrastruktur*

Dalam 100 hari pertamanya menargetkan perbaikan 101 km jalan rusak. Program ini bertujuan mempercepat konektivitas antar wilayah
dan mobilitas masyarakat. Ini bukan hanya kebijakan teknis, tetapi bentuk responsif terhadap hak warga atas pelayanan publik yang layak
Langkah strategis ini mencakup 36 ruas jalan kabupaten dan dilakukan melalui metode “klinik jalan”. Hingga awal Juni 2025, tercatat 166,638 km jalan telah diperbaiki — melampaui target awal 101 km. Sumber Berita: Muria iNews (daftar ruas jalan): https://p/read/604286, Radar Kudus: https://radarkudus.jawapos.com/jepara/695693467 dan RRI Semarang: https://www.rri.co.id/semarang/info-pemda/1348647

*Penyerapan Tenaga Kerja dan Daya Dorong Ekonomi Lokal*

Dengan target penciptaan 20.000 pangan kerja per tahun, https://diskopukmnakertrans.jepara.go.id
arah kebijakan Witiarso menekankan pada keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan dan pengentasan pengangguran.

*Manuver Politik Strategis ke Pemerintah Pusat*

Pendekatan dan komunikasi intensif ke kementerian di pusat dan tokoh masyarakat untuk mendorong untuk bantuan pendidikan, pertanian, irigasi pertanian perlindungan abrasi kesejahteraan industri meubel hingga perbaikan sekolah menunjukkan diplomasi politik daerah yang cerdas dan proaktif demi kebutuhan daerah.

*Aspek Negatif: Tantangan Etika dan Ketidakterpaduan Sistemik*
*Penurunan Pertumbuhan Ekonomi*

Fakta bahwa pertumbuhan ekonomi Jepara turun dari 5,95% (2022) menjadi 5,17% (2023) dan 4,22% (2024). Informasi ini disampaikan oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, dalam Musrenbang RPJMD Kabupaten Jepara 2024–2029. Sumber Muria Suara Merdeka menunjukkan bahwa perlu pembenahan sistem ekonomi dan program stimulus yang lebih konkret agar manfaat pembangunan lebih terasa secara merata.

*Isu Transparansi Kekayaan dan Integritas Publik*

Munculnya pemberitaan soal mobil mewah (Lamborghini) yang belum tercantum dalam LHKPN menimbulkan kegelisahan publik soal integritas dan keterbukaan pejabat daerah. Meski bersifat pribadi, hal ini tetap berimplikasi pada kepercayaan publik.

*Hambatan Pelaksanaan Program Lapangan*

Beberapa program strategis, seperti pembangunan infrastruktur jalan dan distribusi pupuk, masih menghadapi tantangan cuaca, birokrasi, dan logistik. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem dan koordinasi antar OPD agar janji tidak menjadi wacana semata. Sumber: peraturan.bpk.go.id, hubla.dephub.go.id, dan hortikultura.pertanian.go.id

*Prinsip Hukum , Tata Kelola dan Integritas BUMD*

Penunjukan seorang pengawas menjadi pelaksana tugas direktur utama jelas bertentangan dengan semangat PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri No. 37 Tahun 2018, yang mewajibkan pemisahan fungsi antara pengawasan dan eksekusi.
Penumpukan wewenang dalam satu orang, apalagi bukan berasal dari Jepara (artinya KTP tidak Jepara) , sangat rentan terhadap konflik kepentingan, ketertutupan informasi, serta *abuse of power* yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap BUMD sebagai alat pembangunan daerah.

*Tinjauan Sosiologi Hukum dan Dinamika Kebijakan*

*Dari sudut sosiologi hukum*

Kepemimpinan mas Witiarso memperlihatkan upaya membangun legitimasi hukum melalui pendekatan sosial dan emosional kepada masyarakat. Namun, kepercayaan publik juga sangat dipengaruhi oleh transparansi dan keteladanan moral pemimpin.

*Dalam dinamika kebijakan publik,*

Lobi ke pusat dan menemui bwberapa tokoh program pembangunan, serta reformasi pelayanan desa menjadi manuver kebijakan strategis. Namun, pelaksanaan di tingkat teknis tetap menjadi kunci utama agar kebijakan tidak berhenti di tataran simbolik.

*Kesimpulan dan Rekomendasi*

Dalam 100 hari pertama, Bupati Witiarso telah menunjukkan bahwa kepemimpinan daerah bisa hadir secara partisipatif, responsif, dan inovatif. Namun, untuk menjadi teladan yang utuh, dibutuhkan keberanian menghadapi kritik, konsistensi dalam etika, dan penguatan sistem pemerintahan yang bersih dan efektif.
Masyarakat perlu terus terlibat aktif sebagai pengawas dan mitra dalam pembangunan, agar segala langkah kebijakan tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan bukan hanya menjadi panggung kekuasaan.

*Oleh : Djoko TP dan Supanto (Konsorsium LSM Jepara)*

Pewarta: Ha Sutryawan