BekasiArtikelBeritaOpini

Pemilihan BPD Desa Labansari Disorot, Daftar Pemilih Dipertanyakan, Demokrasi Terancam

121
×

Pemilihan BPD Desa Labansari Disorot, Daftar Pemilih Dipertanyakan, Demokrasi Terancam

Sebarkan artikel ini

Sorotan Media

KAB BEKASI – Rapat resmi bertajuk Pengumuman Daftar Pengguna Hak Pilih dan Mekanisme Pengisian Anggota BPD Periode 2026–2034 yang digelar Senin (20/04/2026) di aula kantor desa memang berlangsung tertib.

Pemerintah desa bersama panitia menyampaikan bahwa daftar pemilih sebanyak 485 orang, bersumber dari usulan RT dan RW, dan telah dinyatakan “fiks”. Namun, di balik formalitas itu, muncul kegelisahan dari masyarakat yang merasa proses ini tidak sepenuhnya bersih.

Secara administratif, rincian jumlah pemilih tampak rapi dan terstruktur, terbagi dalam tiga dusun dengan keterwakilan perempuan sebanyak 59 orang. Ketua panitia, Samsudin, juga telah mengingatkan para bakal calon (balon) untuk segera melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan pengundian nomor urut. Kepala Desa, Amak Gozali, bahkan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas serta kesiapan menerima hasil, menang ataupun kalah.

Sejumlah warga mulai mempertanyakan validitas “tokoh masyarakat” yang ditetapkan sebagai pemilik hak pilih. Mereka menilai, sebagian nama yang masuk daftar justru tidak mencerminkan figur yang memiliki kapasitas ketokohan di lingkungan masing-masing. Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa komposisi pemilih telah “diarahkan” untuk menguntungkan calon tertentu, khususnya mereka yang memiliki kedekatan dengan kepala desa.

Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemilihan BPD, tetapi integritas sistem demokrasi di tingkat desa. Sebab, BPD sejatinya adalah lembaga representatif yang harus lahir dari proses yang jujur, adil, dan transparan bukan hasil rekayasa kepentingan segelintir pihak.

Kepala Desa memang menyatakan bahwa pendataan sepenuhnya dilakukan oleh RT dan RW, dan telah dianggap final. Namun pernyataan ini justru membuka ruang kritik: sejauh mana proses di tingkat bawah benar-benar independen? Apakah tidak ada intervensi halus yang memengaruhi siapa yang diusulkan dan siapa yang “disingkirkan”?

Transparansi menjadi kata kunci yang saat ini terasa absen. Publik berhak mengetahui bagaimana kriteria “tokoh” ditetapkan, siapa yang memverifikasi, dan apakah ada mekanisme keberatan dari warga.

Jika pemerintah desa tidak segera merespons kegelisahan ini secara terbuka, maka bayang-bayang “setingan” akan terus membesar—dan kepercayaan masyarakat bisa runtuh sebelum pemilihan benar-benar berlangsung.

Pemilihan BPD bukan sekadar prosedur rutin. Ini adalah cermin kualitas demokrasi desa. Dan ketika cermin itu mulai retak, semua pihak seharusnya tidak menutup mata.

Dari data panitia pemilhan, rincian jumlah pengguna hak pilih sebagai berikut; Jumlah warga/Tokoh yang berhak memilih 485 orang. Dusun.I RT.01/01=50, RT.02/01=21, RT.01/02=69, RT.02/02=35. Jumlah= 175 orang. Dusun.II RT.01/3=35, RT.02/03=28, RT.03/03=34, RT.01/04=30, RT.02/04=28. Jumlah= 155 orang Dusun. III RT.01/05=39, RT.01/06=29, RT.02/06=28 Jumlah= 96 orang. Dan dari keterwakilan perempuan= 59 orang. Menurut ketua panitia pemilihan, Samsudin agar para balon segera melengkapi administrasi persyaratan.

(Os)

Tinggalkan Balasan