KAB. BEKASI-JABAR
Globalindo.Net // Polemik Pembangunan pemagaran TPU, Renovasi Pagar dan Pembangunan Gapura Desa Labansari Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang sempat viral dalam pemberitaan media beberapa minggu lalu tidak juga reda.
Proyek tersebut banyak menuai protes dari warga dan tokoh masyarakat setempat, mereka menduga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan itu dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
Dari pembesian, jenis material, ketinggian pagar, kedalaman pondasi, hingga upah kerja yang diborongkan dan lain-lainnya, hal itu yang menjadi sorotan selama ini dari kalangan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Berawal dari salah satu tokoh masyarakat “BN” yang memprotes pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga pada akhirnya menantang Kepala Desa Amak Gozali untuk buka-bukaan RAB, namun hal itu tidak mendapat respon dan tanggapan hingga sekarang.
Hal itu menjadikan tanda tanya besar ketika publik menuntut keterbukaan informasi namun tetapi pihak Pemerintah Desa menutupinya, sehingga menjadikan kecurigaan besar bagi warga dan tokoh masyarakat.
Padahal ajakan tokoh masyarakat terebut semata-mata agar penggunaan dana desa benar benar transparan dan akuntable untuk meghilangkan kecurigaan sehingga perlu dibuka ke publik.
Akibat tidak adanya niat baik dalam merespon, akhirnya warga dan tokoh masyarakat Desa Labansari berkehendak melaporkan untuk mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, memantau dan mengawasi Dana APBN dan APBD TA. 2025 yang sudah digelontorkan, karena warga menduga dalam pelaksanaannya itu bermasalah.
(Os)












