KAB. BEKASI-JABAR
Globalindo.net // Penggelembungan nilai anggaran kegiatan, yang dikenal sebagai “mark up” anggaran, yaitu praktik meningkatkan nilai anggaran secara tidak wajar, seringkali bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan menjadikan nilai volume pekerjaan menjadi lebih besar sehingga akan menentukan nilai suatu kegiatan.
Menelaah penyampaian yang diucapkan oleh Deni Yogaswara Sekretaris Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, dalam pernyataannya saat dikonfirmasi media Globlindo.net (22 April 2025), dia mengatakan bahwa “Anggaran Pemagaran TPU lebih besar dari pada anggaran Renovasi Pagar Desa”
Melihat dari perbedaan nilai dua kegiatan itu jelas sangat signifikan, dimana Pemagaran TPU nilai Rp. 332.167.250,- (DD APBN) dan Renovasi Pagar Desa nilai Rp. 132.400.650,- (DAD) Tahun Anggaran 2025, hal itu patut untuk dicurigai sebab berbanding terbalik dengan pernyataan Sekdes Desa Labansari saat dikonfirmasi.

Pemagaran TPU dengan Volume Panjang 318.M dan Tinggi 1,65.M dan Renovasi Pagar Desa Volume Panjang 100.M dan Tinggi 1,6.M, (Seharusnya rumus volume PxLxT). Dalam kasat mata benar seharusnya kegiatan tersebut lebih besar adalah kegiatan Pemagaran TPU, dikarenakan volume pekerjaan lebih besar juga pelaksanaannya dari dasar/nol.
Namun berdasarkan estimasi yang sangat sederhana dalam hitungan persatu meter persegi (m²) pekerjaan tembok pagar, diluar hitungan pekerjaan pondasi dan sloof dll, ternyata anggaran kegiatan Renovasi Pagar Desa nilainya lebih besar dari pada Pemagaran TPU.
Dimana untuk kegiatan Renovasi Pagar Desa tidak ada pekerjaan galian tanah, pekerjaan pasangan pondasi, pekerjaan sloof beton dan pekerjaan tiang/kolom beton.
(Os)












