Beranda

Hati-hati! Publik Wajib Tahu Penggunaan Dana Desa (APBN 2025), Wujud Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi.

1140
×

Hati-hati! Publik Wajib Tahu Penggunaan Dana Desa (APBN 2025), Wujud Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi.

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, JABAR

Globalindo.Net //Diketahui melalui laman Kementerian Keuangan RI merilis Dana Desa TA. 2025, di Kabupaten Bekasi-Jawa Barat, menggelontorkan anggaran dengan total Rp 284.967.870.000. (Dua ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu) rupiah.

Kepala Desa selanjutnya disebut KPA (Kuasa Pengguna Anggran), sebagai pemegang kekuasaan keuangan Desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).

Sementara dijelaskan berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, Dana Desa merupakan bagian dari keuangan Negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK, sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK.

Proses perencanaan penganggaran Desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015.

Sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan Kepala Desa.

Kedua: Rencana pembangunan tahunan Desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.

Dengan ketentuan melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, hal ini agar para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa tidak masuk pada ranah tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

‘Maka, kewajiban publik adalah mengawasi Anggaran Desa, memastikan transparansi, dan mencegah penyalahgunaan, serta mengawasi perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa”. Pungkas Bayu, aktifis dan Ketua DPC GMPI Cikarang Timur.

(Os)