BeritaJawa BaratOpini

Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Pastikan “Lembaran Hitam” PUPR Indramayu 2019 Akan Terulang di 2025

64
×

Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Pastikan “Lembaran Hitam” PUPR Indramayu 2019 Akan Terulang di 2025

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU, JABAR

Globalindo.Net//Kasus korupsi, suap dan pengaturan proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang melibatkan Bupati Indramayu, Kepala Dinas dan Kepala Bidang PUPR Indramayu serta beberapa pengusaha (kontraktor) menjadi potret hitam yang menciderai hati masyarakat Jawa Barat.

Hal itu sangat beralasan mengingat mereka para pejabat dinilai telah melanggar sumpah jabatan sebagai abdi negara serta menghalalkan cara untuk korupsi berjamaah demi kepentingan dan keuntungan pribadi semata.

Demikian pernyataan keras dari kelompok yang menamakan diri Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat (Gempar Peduli Rakyat Indonesia, lembaga Anti Korupsi dan Perhimpunan Mahasiswa) yang disampaikan kepada redaksi Globalindo Jabar pada Minggu, 6 April 2025.

Melalui juru bicaranya Sansan mengeklaim telah merampungkan berkas data dugaan korupsi proyek APBD, Bantuan Provinsi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dan 2024 pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Sansan koordinator Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat itu menyebut bahwa lembaganya awalnya hanya 9 proyek yang akan didorong ke kejaksaan, namun ternyata ada data tambahan menjadi 20 proyek milik Dinas PUPR Kabupaten Indramayu di bidang jalan dan jembatan serta sumber daya air yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut aktivis ini, semua dugaan korupsi ini akibat kecurangan atau permainan kotor yang di lakukan pengusaha atau pelaksana dan oknum dinas PUPR Indramayu baik dari dugaan pengurangan volume, kualitas, kuantitas pekerjaan yang menyalahi peraturan atas kontrak kerja yang dituangkan di Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta lemahnya pengawasan dinas sebagai pemangku anggaran.

“Kami rasa berbagai dugaan korupsi diproyek PUPR Indramayu ini akibat ulah pengusaha/pelaksana dan oknum kedinasan, kemungkinan sudah di atur bersama didalam siapa yang pegang atau menang  proyek, sukses fee dan lain sebagainya sehingga proyek dikerjakan tidak sesuai dengan yang dituangkan di RAB bahkan belum lama selesai sudah banyak yang hancur,” ungkapnya.

“Dugaan kami setelah dihitung kemungkinan kerugian negara yang di akibatkan hampir mencapai angka 7 Milyar lebih hasil penambahan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat yang kami duga juga belum dikembalikan ke kas daerah sebagai kewajiban,” tambah aktivis yang juga orator ini lagi.

Menurut rencana Aliansi aktivis anti korupsi, Gempar Peduli Rakyat Indonesia dan perhimpunan mahasiswa juga akan membawa permasalahan hasil audit BPK RI tahun 2022 dan 2023 pada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang diduga belum dikembalikan untuk di pertanggung jawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Selain menggelar audensi dan pelaporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan, aliansi aktivis anti korupsi akan menggelar berbagai aksi unjuk rasa dalam mendorong proses untuk kejaksaan memanggil dan memeriksa semua yang terlibat atas proyek yang dilaporkan bersama.

“Kami akan mendorong sampai tuntas, sampai selesai agar siapapun yang terlibat dugaan tersebut bisa dijadikan tersangka dan berproses hukum, karena menurut kami apabila BPK sudah mengeluarkan hasil audit dan ada temuan, apalagi belum dikembalikan itu sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan harus dijerat hukum,” pungkas Sansan.

Dengan Gerakan ini Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat berharap Jawa Barat bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga mengangkat martabat daerah Jawa Barat tidak lagi menghinggapi di posisi puncak teratas klasmen sementara  daerah terkorup se Indomesia versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Red