Sumenep,Globalindo.net// – Tim Satgas Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dari Dinas Kesehatan P2KB Sumenep. Pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Selasa (18/2).
Sejumlah nakes yang hadir dalam pemeriksaan ini enggan memberikan keterangan kepada awak media. Mereka tampak menghindari pertanyaan dan langsung meninggalkan lokasi usai pemeriksaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Boby, mengungkapkan bahwa ada 14 tenaga kesehatan yang diperiksa, terdiri dari tujuh dokter dan tujuh bendahara dari tujuh puskesmas di Sumenep.
“Saya tidak tahu secara detail jumlah pertanyaan yang diajukan karena pemeriksaan ini sepenuhnya dilakukan oleh Tim Satgas Pidsus Kejati Jatim,” kata Boby saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap awal untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan penyimpangan dana kapitasi.
“Untuk tahap selanjutnya, kemungkinan akan ada jadwal lanjutan, baik dalam tahap penyelidikan maupun pemeriksaan tambahan lainnya,” tambahnya.
Boby juga menyebut bahwa pemeriksaan berikutnya bisa dilakukan di kantor Kejari Sumenep atau di Kejati Jatim, tergantung pada kebutuhan tim penyelidik.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengatakan bahwa kedatangan Tim Satgas Pidsus Kejati Jatim saat ini hanya untuk mengumpulkan data awal.
“Untuk saat ini, mereka masih mencari data dan melakukan pulbaket. Prosesnya masih dalam tahap awal,” ungkap Indra.
Indra menambahkan bahwa pihaknya hanya menyediakan fasilitas tempat pemeriksaan dan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi jalannya penyelidikan.
“Terkait dengan kedalaman pemeriksaan, kami belum tahu karena itu sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyelidik Kejati Jatim,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Jatim mengenai hasil pemeriksaan atau kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini. Kejati Jatim masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.”
Pewarta: HR
Editor:Purwati