BeritaJawa Barat

Imigrasi Kelas I Bandung Deportasi WNA Asal Philipina, Ketahuan Lakukan ” Overstay”

131
×

Imigrasi Kelas I Bandung Deportasi WNA Asal Philipina, Ketahuan Lakukan ” Overstay”

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, JABAR

Globalindo.Net//Kantor imigrasi kelas I TPI Bandung mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal negara Philipina berinisial DRM.

DRM terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian dengan melakukan Overstay. Deportasi pun di lakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan berdasarkan surat perintah  resmi dari Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Bandung.

” DRM di kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan usulan penangkalan. Tindakan ini di harapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban dalam keimigrasian,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Bainullah, Sabtu (26/10/2024).

Menurutnya, deportasi ini berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berjalan dengan baik. proses ini menunjukan  komitmen kantor imigrasi dalam menjalankan fungsi keimigrasian dengan efektif, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.

” Dengan demikian, deportasi ini tidak hanya mencerminkan penegakan hukum, tetapi juga upaya  untuk memastikan setiap individu mematuhi regulasi yang ada,” katanya.

Adapun DRM di ketahui sudah Overstay di indonesia lebih dari 60 hari. Pada 17 Oktober 2024, DRM menyerahkan diri ke kantor imigrasi Bandung karena Overstay dan ingin kembali ke negara asal.

” Yang bersangkutan  datang untuk mengunjungi temannya. Namun bersangkutan mengalami stroke dan hipertensi dan menjalani pengobatan,” ucapnya.

“Dalam pelaksanaan petugas bersikap profesional, humanis namun tetap tegas dalam penegakan hukum,” tambahnya.

× How can I help you?