Sumenep, Globalindo.Net // Belakangan ini di Sumenep dihebohkan oleh langkah atau tindakan yang dilakukan oleh ketua DPRD kabupaten Sumenep tentang penutupan tempat lokalisasi.
Namun, menariknya langkah yang diambil oleh ketua DPRD kabupaten Sumenep tersebut kurang tepat, dikarenakan orang yang diduga sebagai PSK dipertontonkan di publik.
Padahal kalau kita analisis dari aspek kemanusiaan, patut juga dilindungi sebagaimana dalam UU HAM No 39 tahun 1999 Pasal 1 angka (1) hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kalau dikaji dari Perda kabupaten Sumenep Nomor 3 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Tepatnya BAB III Pemberantasan Pelacuran, Menjelaskan; pasal 12 ayat (1) jika terdapat tempat usaha yang diduga kuat dan didukung dengan bukti awal sebagai tempat pelacuran, bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan pengawasan dan penyelidikan; dan pada ayat (2) apabila berdasarkan pengawasan dan penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditemukan bukti dan atau saksi, bupati atau pejabat yang ditunjuk segera mengadakan pemberantasan dengan melakukan tindakan penutupan yang disertai pemasangan tanda penutupan;
Maka, Pertanyaannya apakah ketua DPRD ditunjuk untuk menertibkan tempat yang diduga tempat pelacuran, atau kemungkinan hanya untuk kepentingan panjat sosial karena dalam nuansa kurang lebih dua bulan lagi ada momentum Pilkada. Kenapa tidak diserahkan ke penegak Perda yaitu Satpol PP.
Ketua Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) Hasyim Khafani menyampaikan “Apakah ini merupakan bentuk kegagalan bupati Fauzi karena tidak mampu untuk menjamin kehidupan yang layak dan kesejahteraan bagi warganya”.
Selama ini bupati hanya sibuk dalam urusan event yang lagi marak diselenggarakan atau selama ini hanya pencitraan saja dan hanya terkurung dalam kata “Bismillah Melayani” tapi kenyataannya rakyat menjerit.
“Kalau dari sudut pandang saya untuk ketua DPRD Kabupaten Sumenep, saya sarankan lebih baik panjat pinang di acara lomba, daripada panjat sosial”. Pungkasnya.
Pewarta ; FAY/HR
Editor ; Purwati