BandungBeritaBerita utamaHukum & KriminalJawa BaratPeristiwaTNI /POLRI

Terkait Dugaan Anggota Polsek Lakukan Jambret, IPW Meminta Polda Jabar Menelusurinya Secara Bijak

315
×

Terkait Dugaan Anggota Polsek Lakukan Jambret, IPW Meminta Polda Jabar Menelusurinya Secara Bijak

Sebarkan artikel ini

BANDUNG-JABAR

Globalindo.Net // Terkait seorang anggota Provost Polsek Coblong, Polrestabes Bandung, Aipda Soleh diduga tertangkap menjambret tas seorang perempuan di depan Indomart, Ledeng Bandung, Pihak lndonesia Police Watch (IPW), Sugeng, meminta Polda Jabar menyikapi secara bijak dan menelusuri sabab, musabab akan kejadian tersebut.

“Sugeng mengatakan, Penelusuran itu perlu dilakukan guna menguak penyebab dari kenekatan seseorang yang berprofesi sebagai anggota Kepolisian”.

Dia menjelaskan, kejadian Aipda Soleh yang sebagai anggota Provost Polsek Coblong, ditangkap massa di depan Indomart daerah Ledeng Bandung itu, viral di media sosial sejak dua hari lalu dan itu membuat institusi Polri tercoreng.

Karenanya, pimpinan Polri harus mengevaluasi kejadian untuk menjadi cermin pelaksanaan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, dinilai masih belum berjalan baik.

Padahal, dikeluarkannya Perkap itu, bertujuan untuk mencegah penyimpangan prilaku anggota Pori melalui pengendalian dari atasannya.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, perbuatan Aipda Soleh, lebih banyak dipengaruhi faktor ekonomi sangat terdesak.

Menurut Sugeng, sehingga, perbuatan penjambretan dilakukan bersangkutan. “Jalan pintas itu seperti yang dilakukan seorang anggota yang sudah nekat Kompol Maryono, Kapolsek Prajurit Kulon, Polres Mojokerto Kota tewas akibat gantung diri di rumahnya, Minggu 11 Agustus 2024.

“Diketahui, korban nekat menghilangkan nyawanya sendiri setelah depresi karena sakit cukup lama dideritanya”.

Dua peristiwa itu, kata Sugeng, menjadi pelajaran sangat berharga bagi institusi Polri beranggotakan sekira 400 ribu orang. “Apalagi selaku aparat penegak hukum, tekanan yang cukup berat selalu berada di pundaknya. Sebab itu, keberadaan Perkap Waskat 7 tahun 2022, seharusnya menjadi solusi, agar setiap atasan memperhatikan bawahannya,” tukas Sugeng

“Atasan wajib mengawasi dan menciptakan lingkungan kerja yang baik. Jangan terjadi, bawahan dijadikan sapi perahan oleh atasannya. Dimana atasan memeras bawahan,” demikian.

 

(red).