BANDUNG-JABAR
Globalindo.Net // Presiden Jokowi, Resmi menaikan upah minimum buruh tahun 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebelumnya diketahu, Presiden Jokowi telah resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Para buruh diseluruh Provinsi Indonesia telah menerima kenaikan upah minimum 2024 dari Presiden Jokowi, termasuk wilayah Jawa Barat.
Nominal kenaikan upah minimum tahun 2024 untuk wilayah di Jawa Barat telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Untuk wilayah provinsi wilayah Jawa Barat sendiri segini yang diterima buruh.
Berikut nominal upah minimum yang diterima oleh buruh di wilayah Jawa Barat usai mengalami kenaikan di tahun 2024:
- Kota Bekasi Rp.5.343.430
- Kabupaten Karawang Rp.5.257.834
- Kabupaten Bekasi Rp.5.219.263
- Kabupaten Purwakarta Rp.4.499.768
- Kabupaten Subang Rp.3.294.485
- Kota Depok Rp.4.878.612
- Kota Bogor Rp.4.813.988
- Kabupaten Bogor Rp.4.579.541
- Kabupaten Sukabumi.Rp.3.384.491
- Kabupaten Cianjur.Rp.2.915.102
- Kota Sukabumi Rp.2.834.399
- Kota Bandung Rp.4.209.309
- Коtа Сіmahi Rp.3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat Rp. 3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp.3.504.308
- Kabupaten Bandung Rp.3.527.967
- Kabupaten Indramayu Rp.2.623.697
- Kota Cirebon Rp.2.533.038
- Kabupaten Cirebon Rp.2.517.730
- Kabupaten Majalengka Rp.2.257.871
- Kabupaten Kuningan Rp.2.074.666
- Kota Tasikmalaya Rp.2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.535.204.
Diketahui sebelumnya, Kota Bekasi hanya menerima upah minimum sebesar Rp.5.158.248 pada tahun 2023.
Selain itu, Kota Banjar menjadi wilayah yang menerima upah minimum dengan nominal terendah di Jawa Barat yaitu sebesar Rp.2.070.192.
Begitulah mengenai informasi upah minimum buruh di seluruh provinsi Indonesia resmi dinaikkan Presiden Jokowi, dan segitulah yang diterima wilayah Jawa Barat.












